HALOSUMATERA.COM- Rabu (03/02/21) sore, Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) asal China.
Imigrasi menegaskan bahwa dua WNA China tersebut terbukti telah melanggar izin tinggal.
Keduanya diamankan pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu. Mereka ialah ialah Hau Wo 36 tahun dan Qiung Wu 32 tahun.
"Adapun tindakan yang diambil ini atas dasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jambi,"ujar Kepala Imigrasi Kelas T TPI Jambi, Bisri Musa kepada
halosumatera.com.
Menurut Kepala Imigrasi yang dikenal tegas dan hangat itu, dua WNA ini masuk dengan bebas ke Indonesia dan melanggar administrasi keimigrasian. Dari tangan keduanya petugas Imigrasi menyita barang bukti dua buah paspor.
"Kurang lebih 3 minggu di Sarolangun, langsung dibawa ke Imigrasi dan dilakukan pendalaman,"tambah Bisri.
Sementara itu, Kasi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Harapan Nasution menegaskan, pendeportasian dua WNA China ini berdasarkan pemeriksaan dari tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
"Dari hasil penyidik kita yang telah dilakukan selama lebih kurang dua minggu ini, kami berusaha untuk melihat apakah ada tindak pidana keimigrasian, tapi dari teman-teman penindakan belum menemukan unsur tindak pidana keimigrasian,"jelas Harapan Nasution.
Selain di deportasi, lanjut Harapan Nasution, dua WNA China ini juga dilakukan pencekalan dan tidak bisa kembali ke Indonesia lagi.
"Mereka masuk Jambi di Sarolangun lewat darat. Kalau bagi orang asing sebenarnya pendeportasian ini adalah hal yang terberat, apalagi diiringi dengan penelusuran daftar cekal,"pungkas Harapan Nasution. (*/eko)