KUALATUNGKAL – Para peserta CPNS yang nilainya tak sesuai Passing Grade sebagaimana diatur dalam Permen PAN dan RB nomor 37 tahun 2018 tak perlu cemas.
Soalnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan baru terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 61 tahun 2018 yang diundangkan pada hari ini (21/11/18), berisi sejumlah pasal yang memuat ketentuan nilai komulatif SKD peserta CPNS untuk bisa lanjut ke SKB.
Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih membenarkan, bahwa baru menerima aturan baru ini dari BKN yang menjadi acuan selanjutnya.
Berikut ini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 61 tahun 2018. (buka link)
Editor : Tim Redaksi
Baca Juga: Kabar Baik buat CPNS Tanjabbar, Kriteria Kelulusan SKD sesuai Rangking
JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,
JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb
TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti
TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh