KUALATUNGKAL – Para peserta CPNS yang nilainya tak sesuai Passing Grade sebagaimana diatur dalam Permen PAN dan RB nomor 37 tahun 2018 tak perlu cemas.
Soalnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan baru terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 61 tahun 2018 yang diundangkan pada hari ini (21/11/18), berisi sejumlah pasal yang memuat ketentuan nilai komulatif SKD peserta CPNS untuk bisa lanjut ke SKB.
Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih membenarkan, bahwa baru menerima aturan baru ini dari BKN yang menjadi acuan selanjutnya.
Berikut ini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 61 tahun 2018. (buka link)
Editor : Tim Redaksi
Baca Juga: Kabar Baik buat CPNS Tanjabbar, Kriteria Kelulusan SKD sesuai Rangking
TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk
TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar
JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada
JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun