Ini Hukuman Bagi Anak Punk yang Tertangkap Satpol PP


Rabu, 13 Januari 2016 - 00:55:35 WIB - Dibaca: 3024 kali

Enam Anak Punk Menjalani Sidang Tipiring Selasa Siang.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Dari 16 anak punk yang terjaring razia, enam orang diantaranya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Selasa siang. Sebelumnya, anak jalanan ini tertangkap Satpol PP dan Polres Tanjabbar pada operasi cipta kondisi, Senin malam.

Adapun enam anak punk yang menjalani sidang tipiring adalah  Fakhrurazi (24), Alamsyah (30), Megi (17), Mantap (16), Yos Edo Saragih (16) dan Doni (17).

Sidang tipiring dipimpin Ricky Emarza B SH didampingi Panitera Muda Hukum Edi Santoso SH. Sebagai Penuntut Umum dari Penyidik Satpol PP Tanjabbar, Kabid PPUD & SDA, Ismed Emnur, SE dan penyidik Polres Tanjabbar yang diwakili oleh Personil Sabhara.

Sidang tersebut  berlangsung dua jam. Akhirnya, majelis hakim menetapkan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 15 dan 16 Junto Perda Nomor 5 Tahun 2005 dengan perubahan  Perda Nomor 13 tahun 2009. 

Kemudian Hakim memutuskan lima terdakwa dikenakan denda  Rp 500.000. Jika mereka  tidak bisa membayar denda dipidana dengan kurungan 15 hari. Sedangkan satu terdakwa atas nama Fahrurazi hanya dikenakan denda Rp 300 ribu karena memiliki kartu identitas kependudukan. Jika tidak, harus menjalani kurungan selama 10 hari.

Proses administrasi pun dijalankan sesuai dengan prosedur dan ternyata para terdakwa tersebut tidak sanggup membayar denda yang telah ditetapkan. Akhirnya enam anak punk tersebut menjalani pidana kurungan.

Sementara ini, para terdakwa dititipkan di Mapolsek Tungkal Ilir , sembari menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal. Direncanakan, Rabu (13/1) para terdakwa akan dijemput pihak kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Permasyaratan Bram Itam.

Penulis : Eko

Editor  : Andri Damanik



Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement