JAMBI - Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Labuhan Batu, Khairul Arifin alias Bung Deka ditangkap oleh Polda Jambi di Bandara Sulthan Thaha Jambi pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yang mengungkap bahwa Arifin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, penangkapan Arifin bukan karena yang bersangkutan menyelundupkan Narkoba ke Jambi, melainkan karena DPO dari Polres Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
" Tidak berkaitan dengan penyelundupan narkoba, meskipun informasi yang beredar di media sosial menyebutkan sebaliknya. Dia ditangkap karena merupakan DPO dari Polres Labuhan Batu," jelas Andri Ananta.
Dikatakan Andri, proses penangkapan berawal dari informasi bahwa DPO tersebut akan terbang dari Jakarta menuju Jambi.
Setelah berkoordinasi dengan pihak bandara, petugas segera mengamankan Arifin saat ia turun dari pesawat.
Saat ini, Khairul Arifin sedang dalam pengawasan Ditresnarkoba Polda Jambi dan direncanakan akan diserahkan kepada Polres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Sopar Budiman, mengungkapkan bahwa Ketua DPC Grib Labuhan Batu kini menjadi buronan dalam kasus peredaran narkoba.
Tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini adalah bandar narkoba yang sudah ditetapkan pada bulan Agustus 2024. Pihak kepolisian telah mencarinya sejak bulan Mei.
“DPO ini adalah ‘Big Boss’ dari jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan Batu,” jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, ketua DPC yang juga merupakan residivis kasus narkoba itu langsung dibawa oleh anggota Sat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*/ads/nik)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga