SUNGAI LANDAK - MTQ tingkat Desa Sungai Landak ke-5, Kecamatan Senyerang resmi ditutup, Rabu (4/4). Acara saklar yang digelar selama 12 hari ini sukses dihelat.
Cukup berhasil, kegiatan MTQ yang dipusatkan di RT 02 ini berhasil menggalang dana sekitar Rp 21,5 juta, diperoleh dari hasil lelang.
Dan yang terkumpul, 60 persennya akan dibagikan ke enam masjid yang ada di Desa Sungai Landak, 30 persen untuk masjid yang ada di lokasi pelaksanaan MTQ. Sisanya untuk pembinaan kafilah yang akan berlaga di tingkat Kecamatan mendatang.

Untuk diketahui aliran dana dalam penyelenggaraan MTQ tingkat Desa Sungai Landak ini bersumber dari APBDes, menghabiskan dana sekitar Rp 20 juta.
Kepala Desa Sungai Landak, Taslim menuturkan, melalui kegiatan MTQ ini setidaknya dapat memberikan motivasi kepada anak-anak yang ada di 15 RT untuk belajar Alquran.
"Untuk MTQ yang ke-V ini kita memang tidak melakukan penggalangan dana ke masyarakat, karena untuk di tahun 2018 ini kita sudah anggarkan sebesar Rp 20 juta dari APBDes," kata Taslim.
Taslim menmbahkan, kepada kafilah yang berprestasi bisa menyiapkan diri untuk menghadapi MTQ tingkat kecamatan dan kabupaten.

Turut hadir dalam acara penutupan MTQ ke-V tingkat Desa Sungai Landak, Sekretaris Kecamatan Senyerang Zahrul Waffa SE, Salifri S Pd.
Sekedar mengingatkan, peserta yang ikut berlaga dalam MTQ Tingkat Desa Sungai Landak ini terdiri dari anak-anak, remaja dan dewasa. Setidaknya acara ini menampilkan peserta sebanyak 99 Qori dan Qoriah.
Adapun cabang-cabang yang diperlombakan diantaranya Tartil, Tilawah, Syarhil Quran, Berzanji dan Robana.(*)
Penulis : Khaidir
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga