JAKARTA – Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menyampaikan beberapa hal yang harus dilaksanakan pejabat baru Gubernur Jambi, Dr Ir H Irman Msi menggantikan HBA.
Pertama, sebagai kepala daerah, H. Irman diminta untuk menjalankan program pembangunan kesejahteraan masyarakat, ekonomi dan infrastruktur di Provinsi Jambi. Secara lebih spesifik, Tjahjo juga mengingatkan mengenai antisipasi berkembangnya paham-paham radikalisme yang saat ini berkembang di daerah.
Kedua, H Irman juga ditugaskan untuk menjalankan amanat Presiden Joko Widodo untuk untuk mempercepat pembangunan sesuai dengan nawa cita di Jambi.
Ketiga, yang perlu dipersiapkan dalam waktu dekat, adalah persiapan Jambi untuk mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015. Tjahjo menugaskan H Irman untuk berkoordinasi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jambi, serta seluruh forum pimpinan daerah, Kepolisian dan TNI untuk menyukseskan Pilkada serentak.
H Irman dilantik menggantikan Hasan Basri Agus yang harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jambi. Dikarenakan HBA bersama wakilnya H Fahkrori Umar telah menyatakan bahwa dirinya masing-masing akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepada daerah, untuk kembali menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jambi, Dr H Irman, M Si menjabat sebagai Staf Alhi Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.(*)
Penulis : Roy/Humas
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga