Ini Tanggapan Kabid Tata Ruang Soal Bangunan Baru dekat Kantor Bupati Tanjabbar


Kamis, 02 Januari 2020 - 23:06:58 WIB - Dibaca: 1378 kali

Bangunan Baru dekat Kantor Bupati Tanjabbar jadi Polemik.(*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang, ?bangunan permanen yang berdiri di sisi sungai, tepatnya di samping Kantor Bupati Tanjab Barat dipastikan tidak melanggar Perda Tata Ruang.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang , Gusmardi.

Alasan bangunan yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya ini tidak melanggar aturan tata ruang, karena di dalam perda tidak mengatur pembangunan di bibir sungai, selain Sungai Pengabuan, Betara, dan sungai Pangkal Duri.

"Larangan mendirikan bangunan di bantaran tiga sungai itu yang di dalam Perda dilarang, yang lain tidak. Jadi sah-sah saja itu berdiri," terang Gusmardi saat dibincangi wartawan belum lama ini.

Sementara itu, dalam peraturan Menteri PU Nomor 28/PRT/M/ 2015 tentang penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau yang tertuang pada pasal lima (5) dan tujuh (7). Dimana pada pasal 5, disebutkan, garis sepadan pada sungai tidak ?bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan, paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.

Sementara, pada pasal 7 (tujuh), disebutkan garis sepadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Menanggapi aturan ini, Gusmardi mengaku jika aturan kementerian PU tersebut berada di bidang Sumber Daya Air.

"Itu di SDA, bukan di bidang saya. Coba konfirmasi ke bidangnya." sebutnya.

?Sayangnya, Edi Sunardi ST selaku Kabid SDA belum berhasil dimintai keterangan soal ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan baru di dekat kantor bupati menjadi perhatian publik.

Sampai sekarang, bangunan baru yang berdekatan dengan lokasi perkantoran baru, belum diketahui siapa pemiliknya. Uniknya lagi, pembangunan bangunan beratap merah ini, hampir bersamaan dengan pembelian tanah untuk perluasan areal perkantoran Pemkab Tanjabbar.

Anggota Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Syaiful belum lama ini menyebut pihaknya meminta dilakukan penyegelan terhadap bangunan yang tegak tanpa mengantongi izin dari dinas tekait.

"Dari hasil hearing kami komisi I Komisi II dan Komisi III dengan pihak pemkab kami meminta bangunan yang diduga bangunan liar itu disegel dan dibongkar," kata Suprayogi.

Menurut Yogi, tidak ada aturan untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai. " Bangunan yang dibangun bersebelahan dengan Kantor Bupati itu tidak ada yang tahu siapa pemiliknya saat ditanya ke dinas perizinan maupun dinas lainnya. Bongkar saja bangunan itu," lanjut Suprayogi.(*/eds)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement