KUALATUNGKAL – Salah seorang rekanan, Iwan mengeluhkan soal pembagian jatah proyek yang tidak merata. Kata dia, proyek yang diberikan kepada rekanan asal tunjuk saja, tanpa ada azas keadilan.
“Tentunya kita sebagai rekanan merasa ada kesenjangan dalam pembagian proyek ini,” ujar Iwan salah seorang rekanan ditemui Kamis siang.
Dia menduga, kue APBD ini dijadikan ajang bisnis oleh oknum tertentu. “Siapa yang punya duit dan berkuasa, dia yang dapat,” tandasnya.
Iwan mengatakan, APBD Tanjabbar bukanlah uang pribadi yang begitu mudah diplot-plot. Baru-baru ini, sejumlah kegiatan di dinas terkait diluncurkan secara diam-diam.
“Tentu kami merasa dirugikan, diam-diam sudah dilelangkan,” ungkapnya.
Iwan juga mempertanyakan, kenapa peluncuran proyek di sejumlah dinas dilakukan secara bertahap. Terkesan, proyek yang diluncurkan sudah diketahui pemenangnya.
“Selaku rekanan kita beharap pihak yang berkompeten agar transparan, jangan pilih kasih, ada anak kandung dan anak tiri. Jika memang ada aturan yang harus diikuti, tolong dijelaskan. Kita rasa aturan ini bukan rahasia umum lagi, karena kita sebagai rekanan juga paham aturan yang berlaku itu,” timpalnya.
Selain menyikapi pembagian proyek yang tidak merata, Iwan juga menyoroti tingkat kedisiplinan para PNS, terutama Kadis dan kabid di sejumlah instansi yang memiliki banyak proyek.
“Kabid dan Kadis nya jarang ngantor, menghindari banyak yang minta proyek. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan publik, ” tukas dia.
Perlu diketahui sebanyak 250 perusahaan yang ada di Tanjabbar menjerit karena pembagian proyek tidak merata.(*)
Penulis : Den
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga