Jalan Rusak di Tanjabtim Dipicu Truk Sawit


Senin, 06 April 2015 - 20:47:32 WIB - Dibaca: 2403 kali

net / HALOSUMATERA.COM

MUARASABAK - Banyaknya perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Tanjungjabung Timur, pemicu rusaknya akses jalan di wilayah tanjabtim Timur. Setiap hari, truk bertonase lebih mengangkut sawit di sejumlah ruas jalan di kabupaten paling timur itu.

Bebrapa ruas jalan yang mengalami rusak parah berada di Zona Lima dan Desa Rantau Karya. Tak heran, di lokasi ini sering terjadi kemacetan lalulintas.

Sementara, saat mengajukan izin mendirikan perusahaan pabrik kelapa sawit, pihak perusahaan diberi warning agar mengangkut sawit maksimal 7 ton.

Yusuf salah seorang pengendara, saat dibincangi infotanjab.com, Senin siang mengeluhkan lalulintas truk pengangkut sawit. Selain macet, sejumlah ruas jalan rusak parah.

“Lihatlah jalan saat ini, banyak yang rusak,” ujarnya.

Yusuf berharap, pemerintah daerah bisa bertidak tegas dan melakukan penertiban truk sawit yang merusak jalan di Kabupaten Tanjabtim.(*)

Penulis: Jhoni Hartanto

Editor  : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement