KUALATUNGKAL - Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie mengaku kaget dengan aturan yang dibuat panitia lelang di Dinas PU. Menurut dia, aturan yang baku dan berkekuatan hukum adalah Perpres Nomor 4 tahun 2015.
“Kalau aturan lembaga itu tidak kuat, harusnya panitia mengacu pada Perpres,” kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Kata dia, jikapun ada surat edaran dari LPJK, pelelangan kontruksi harus mengacu pada perpres. “Kita akan panggil panitianya, dan kita pertanyakan di komisi III,” tutur dia.
Bagi rekanan yang keberatan soal ini, lanjut Jamal, ada celah untuk menempuh jalur hukum, seperti Pra Peradilan ataupun PTUN. Bila masih ada masa sanggah, rekanan bisa langsung menyanggahnya.
Jamal menilai, penetapan aturan LPJK sama saja membatasi rekanan lain untuk ikut menawar. Dia juga berpendapat, ada indikasi pengaturan lelang oleh panitia.
“Jelas ada indikasi seperti itu, sengaja dibuat sistem grid, karena proyek itu terbatas,” tandasnya.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam
TANJABBAR – "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., memimpin rapat penyelesaian permasalahan keterpakaian lahan milik warga atas nam
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi kegiatan Kajanglako Ke XIII Kuala Tungkal dengan tema "Bevespa Besame",