KUALATUNGKAL - Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie mengaku kaget dengan aturan yang dibuat panitia lelang di Dinas PU. Menurut dia, aturan yang baku dan berkekuatan hukum adalah Perpres Nomor 4 tahun 2015.
“Kalau aturan lembaga itu tidak kuat, harusnya panitia mengacu pada Perpres,” kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Kata dia, jikapun ada surat edaran dari LPJK, pelelangan kontruksi harus mengacu pada perpres. “Kita akan panggil panitianya, dan kita pertanyakan di komisi III,” tutur dia.
Bagi rekanan yang keberatan soal ini, lanjut Jamal, ada celah untuk menempuh jalur hukum, seperti Pra Peradilan ataupun PTUN. Bila masih ada masa sanggah, rekanan bisa langsung menyanggahnya.
Jamal menilai, penetapan aturan LPJK sama saja membatasi rekanan lain untuk ikut menawar. Dia juga berpendapat, ada indikasi pengaturan lelang oleh panitia.
“Jelas ada indikasi seperti itu, sengaja dibuat sistem grid, karena proyek itu terbatas,” tandasnya.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas