KUALATUNGKAL - Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie mengaku kaget dengan aturan yang dibuat panitia lelang di Dinas PU. Menurut dia, aturan yang baku dan berkekuatan hukum adalah Perpres Nomor 4 tahun 2015.
“Kalau aturan lembaga itu tidak kuat, harusnya panitia mengacu pada Perpres,” kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Kata dia, jikapun ada surat edaran dari LPJK, pelelangan kontruksi harus mengacu pada perpres. “Kita akan panggil panitianya, dan kita pertanyakan di komisi III,” tutur dia.
Bagi rekanan yang keberatan soal ini, lanjut Jamal, ada celah untuk menempuh jalur hukum, seperti Pra Peradilan ataupun PTUN. Bila masih ada masa sanggah, rekanan bisa langsung menyanggahnya.
Jamal menilai, penetapan aturan LPJK sama saja membatasi rekanan lain untuk ikut menawar. Dia juga berpendapat, ada indikasi pengaturan lelang oleh panitia.
“Jelas ada indikasi seperti itu, sengaja dibuat sistem grid, karena proyek itu terbatas,” tandasnya.(*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba