JAKARTA - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan gelar kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 1-3 Agustus 2022, di Jakarta. Acara itu, akan dihadiri oleh pengurus daerah (Pengda) organisasi perusahaan pers itu dari seluruh nusantara.
Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2022) menerangkan, dalam Rapimnas nanti, pihaknya akan mempertajam rumusan terkait dengan akselerasi organisasi dalam menghadapi tantangan dan dinamika perusahaan pers yang semakin kompleks.
Selain itu juga, dalam Rapimnas nanti akan dibahas tentang capaian program kerja, dan juga evaluasi kendala dan hambatan impelementasi kegiatan yang telah dicanangkan organisasi. Harapannya, sambung Teguh lagi, acara itu dapat merumuskan hal strategis untuk penyelenggaraan organisasi JMSI kedepannya.
Dalam acara Rapimnas nanti, ujar Teguh lagi, juga bersamaan dengan Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan dijadwalkan menghadiri pengukuhan itu, dan sekaligus menjadi berbicara tentang Peran Pers dan Tantangan Demokrasi Indonesia menuju 2024.
Pada acara itu juga, JMSI akan menandatangai nota kesepahaman dengan KPU RI tentang Kepemiluan. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari pertemuan yang telah dilakukan pihaknya dengan lembaga penyelenggara pemilu itu beberapa waktu yang lalu di Jakarta.
Sekjen JMSI Eko Pamuji menambahkan, saat ini persiapan pelaksanaan Rapimnas telah matang, dan seluruh Pengda telah menyatatakan kesiapannya untuk hadir pada acara yang akan dilangsungkan di Hotel Borobudur Jakarta itu.(*/JMSi)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga