JAMBI (HS) - Pengurus Daerah KAMMI Kota Jambi menggelar silaturahmi dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi, H Hasan Basri, Senin (20/12/2021).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Baznas Provinsi tersebut membahas program kolaborasi antara kedua belah pihak. Salah satu diantaranya adalah tawaran untuk membantu memaksimalkan potensi zakat yang ada.
Hasan menjelaskan, potensi zakat se Provinsi Jambi mulai dari orang perorangan, perusahaan, perkebunan, pertambangan, perikanan, peternakan, pertanian, migas, walet dan sebagainya, menurut hasil kajian dan penelitian Puskas Baznas RI adalah 3,3 triliun rupiah.
"Kita punya Relawan Zakat Infak Sedekah (Rezis) jika adik-adik memang ingin membantu dan berkolaborasi," ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Umum KAMMI Kota Jambi Muhammad Aziim mengatakan, dengan potensi zakat yang mencapai Rp 3,3 triliun, diharapkan bisa maksimal dan bersifat riil di Provinsi Jambi.
Oleh karena itu, Aziim menyebutkan bahwa KAMMI sebagai bagian dari perjuangan rakyat akan terus berupaya untuk bisa memberikan kontribusinya.
"Kami dengan senang hati jika bisa membantu memaksimalkan potensi zakat yang ada di Provinsi Jambi," tegasnya.
Turut hadir mendampingi Aziim, Sekretaris Jenderal Zuandanu Pramana, Bendahara Chici Febri Yolanda, dan Bidang Sosial Masyarakat Arif Al-Furqon. (*/HS)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga