HALOSUMATERA.COM, KUALA TUNGKAL - Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK memimpin pelaksanaan upacara serah terima jabatan Perwira Polres Tanjab Barat di Halaman Mapolres, Sabtu (23/10/21).
Kegiatan Sertijab ditandai dengan penanggalan tanda jabatan, pembacaan sumpah dan penandatanganan berita acara dan fakta integritas oleh perwira yang dimutasi.
Adapun Pejabat yang diserahterimakan diantaranya Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan Kasat Tahti.
Kapolres Tanjab Barat dalam amanatnya menyampaikan bahwa pergantian Jabatan Dilakukan Selain Untuk Pengembangan Karir Juga Untuk Kepentingan Organisasi Guna Menjawab Tantang Tugas Kedepan. Pergantian jabatan juga bertujuan menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses menejerial organisasi polri.
"Untuk itu laksanakan tugas sebaik mungkin, pahami dan kerjakan apa yang menjadi kebijakan serta program kerja Polri. Jangan ragu-ragu dalam bertindak, yang terpenting profesional dan proporsional," tegas AKBP Muharman Arta.
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasinya selama ini dalam mengemban tugas memberikan kinerja terbaik sehingga terciptanya situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanjabbar," ujar Kapolres Tanjab Barat.
Diakhir amanatnya Kapolres mengucapkan selamat di tempat kerja yang baru kepada para pejabat yang mengikuti sertijab ini, "bekerjalah dengan baik serta mampu menunjukkan dedikasi yang tinggi di institusi Polri," tutupnya.
Upacara pelantikan turut dihadiri Wakapolres Kompol Alhajat, SIK, para Kabag, Kasat, Perwira Polres, Kapolsek jajaran.(hs)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga