KUALATUNGKAL - Perusahaan pengelolaan pinang muda yang dikelola PT Pinang Hijau Lestari (PHL) memberlakukan 12 jam kerja setiap hari bagi tenaga kerjanya tanpa hitungan lembur.
Adanya informasi permberlakuan 12 jam kerja ini dibantah oleh salah seorang pihak perusahaan yang dikonfirmasi wartawan di lokasi pabrik, Rabu pagi kemarin.
"Kami memberlakukan 8 jam kerja perhari, bukan 12 jam," jawab pihak perusahaan sembari menolak wartawan merekam wawancara.
"Kalau mau keterangan, temui saja pak Atong. Beliau pemilik sekaligus yang bertanggungjawab atas perusahaan ini," tambahnya sembari menghindar.
Menanggapi masalah ini, Camat Betara Wan Irawan yang dibincangi wartawan mengaku belum mendapat laporan adanya pemberlakukan jam kerja lebih dari 8 jam.
"Saya belum dengar kabar soal itu, nanti akan kita telesuri," jawab camat singkat.
Senada juga disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tanjab Barat, Nur Setia Budi yang dibincangi awak media.
Budi juga berjanji akan segera mencari kebenaran kabar tersebut.
"Bisa saja,12 jam kerja itu masuk dalam hitungan lembur 4 jam perhari. Karena maksimalnya kerja, itu 8 jam perhari," katanya.
Hingga berita ini dipublis, Atong yang disebut- sebut sebagai pemilik usaha belum berhasil dikonfirmasi.(*/son)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat