KUALATUNGKAL - Erham, salah seorang penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kualatungkal, mengaku kaget ada ijazah paket C, tapi pesertanya tidak tamat SMP. Sementara syarat mutlak untuk mendapatkan ijazah paket C adalah tamat SMP (Sederajad).
Namun Erham meyakini, ijazah paket C tersebut tidak palsu. Melainkan, proses pengelolaan data calon peserta ujian yang bermasalah. Artinya PKBM setempat kurang teliti melihat persyaratan calon.
Fenomena ini menurut Erham bisa saja terjadi karena beberapa hal. Antara lain, calon tersebut memanipulasi data dan adanya joki ketika pelaksanaan ujian.
Dalam kesempatan ini Erham membeberkan, persyaratan mendapatkan ijazah paket C tersebut antara lain, calon harus tamatan SMP. Itu dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
"Saya berpendapat, kejadian yang ditemui sekarang akibat kelalaian dan terjadinya manipulasi data. Sehingga yang tidak tamat SMP bisa mengikuti ujian kejar paket C tersebut," pungkas Erham.(*)
Penulis : Ndy
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb