Kebakaran Lahan, Jalan Lintas Tungkal-Jambi Ditutup Sementara


Rabu, 29 Juli 2015 - 17:44:39 WIB - Dibaca: 2755 kali

Jalan Lintas Tungkal - Jambi Ditutup Sementara Akibat Kebakaran Lahan di Desa Mahang, Kecamatan Betara.(Ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

BETARA – Jalan lintas Kualatungkal – Jambi terpaksa ditutup akibat kebakaran lahan di Desa Mahang, Kecamatan Betara. Satlantas Polres Tanjabbar bersama tim pemadam Dalkarlahut Tanjabbar turun ke lokasi lahan yang terbakar.

Dri Handoyo, Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan, dikonfirmasi infotanjab.com, Rabu sore membenarkan adanya kebakaran lahan di Desa Mahang. Hanya saja dia tidak menyebutkan, luas lahan yang terbakar tersebut.

“Benar, sekarang di sekitar Desa Muntialo,” ungkap Dri Handoyo.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanjabbar, AKP Tesmirizal membenarkan insiden tersebut. Pihaknya terpaksa menutup sementara jalan lintas Tungkal – Jambi, khawatir api menyambar pengendara yang lalu lalang.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement