MUARASABAK - Rendahnya kesadaran masyarakat Tanjung Jabung Timur dalam membuat akta kelahiran berdampak secara Nasional. Padahal, melalui kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun, menjadi indikator Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan dibangun.
Di pihak lain, Pemkab Tanjabtim telah memberikan kemudahan bagi warga yang mengurus Akta Kelahiran, yakni bebas dari biaya pengurusan. Sayangnya, minat warga untuk mengurus akta kelahiran cukup rendah.
“Di tahun 2016 ini, kita masih terkendala dengan rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran, padahal kegunaannya sangatlah besar untuk
anak terutama saat masuk sekolah,” kata Kadis Dukcapil Syahruddin melalui Kabid Catatan Sipil Sukri saat diwawancarai sejumlah media, Kamis.
Selain terkendala kurangnya kesadaran masyarakat, perlengkapan operasional
guna menjalankan program tersebut juga belum memadai. Jika
program ini didukung dengan maksimal target yang ditetapkan pemerintah pusat bisa terpenuhi.
“Kita hanya dapat menghimbau masyarakat melalui aparatur desa, Kelurahan bahkan pihak Kecamatan, untuk mencapai target yang telah ditentukan itu," kata Sukri.
Sekedar untuk diketahui, pemerintah pusat telah menargetkan pengurusan akta kelahiran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015, target Nasional indicator kepemilikan Akta Kelahiran di kalangan anak berusia 0 hingga 18 tahun pada 2015 sekitar 75 persen.
Pada 2016 target yang akan dicapai sekitar 77,5 persen dan di 2017 sekitar 80 persen, lalu di 2018 sekitar 82,5 persen, kemudian di 2019 sekitar 85 persen.
“Secara Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK), dari 80,000
anak pada 2015 kepemilikan Akta Kelahiran ini telah tercapai 77 persen. Dimana anak berusai 0 hingga I tahun mencapai 90 persen,”pungkasnya.(*)
Penulis : Joni Hartanto
Editor : Andri Damanik