TABAGSEL - Kodim 0212/TS menyelenggarakan aksi penanaman pohon di perbatasan Desa Aek Bayur dan Kelurahan Silandit bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/11).
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar menyambut peran serta personil kodim dibawah kepemimpinan Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing.
Menurutnya, di kawasan tersebut memang terlihat sangat tandus maka dari itu penanaman pohon mahoni dan durian ini dilaksanakan.
Beliau menambahkan aksi penghijauan ini merupakan warisan kepada generasi selanjutnya, dan mengurangi dampak erosi serta banjir selain itu juga diketahui bahwa pohon adalah paru-paru dunia.
Sementara itu Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing menjelaskan kegiatan penanaman pohon memang sebagai langkah nyata untuk memberikan warisan yang dapat dinikmati generasi selanjutnya.
Selain itu kata Dandim, dalam strategi perang mana kala ada invasi dari negara lain prajurit TNI bisa melakukan taktik perang gerilya yang diakui kehebatannya oleh Militer Internasional yang tentunya sangat mengandalkan hutan yang dipenuhi pepohonan.
“Untuk itu terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan serta dalam kegiatan ini, antara lain Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut serta, Para Camat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan”, tutupnya.(*)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga