KUALATUNGKAL - Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus mengalir.
Di Kabupaten Tanjabbar, selain dari ormas dukungan terhadap undang- undang berasal dari Komunitas becak Kualatungkal.
Safawi, salah satu tukan becak di Kualatungkal menuturkan, mendukung percepatan RUU ini. Meski dia tidak mengetahui detilnya, pastinya undang-undang ini akan membantu menciptakan lapangan kerja, bukan sekedar investasi.
"Kami meyakini, Omnisbus Law ini akan menguntungkan rakyat kecil," ujar Mangcek, sapaan akrabnya.
Mangcek sapaan akrabnya, dengan adanya pengesaha RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, akan membawa Indonesia khususnya Kabupaten Tanjabbat lebih maju lagi.
Sebagaimana dilansir dari media nasional, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menjelaskan poin poin penting dalam RUU ini, salah satunya soal pesangon.
Untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK, pesangonnya tidak dihapus. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan, aturan yang baru dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menambah pelayanan untuk pekerja yang mengalami pemecatan, yakni jaminan kehilangan pekerjaan.
"Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon, ada formulanya, ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata Menaker Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
"Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Aturan ini akan menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.
"Kita ini kan semuanya ingin mempercepat, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat atau buruh melalui kemudahan membuka lapangan kerja.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru lebih mengutamakan buruh, bukan investasinya. Omnibus law cipta lapangan kerja dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu makin terbuka lebar.
Salah satu caranya, dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan terkait dengan investasi. Investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih. (*/nik)
Editor: It Redaksi
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs
TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk
TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar
JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada