Kontraktor Sedikit Legah, Batas Pencairan Diundur hingga 28 Desember


Kamis, 21 Desember 2017 - 15:30:32 WIB - Dibaca: 1775 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Diwawancarai Awak Media, Rabu (20/12).(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Ditetapkannya tanggal 22 Desember 2017 batas pencairan menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama penyedia jasa kontruksi. Alhasil, jadwal tersebut diprediksi akan molor hingga 28 Desember, mengingat ada kontrak pekerjaan berakhir diatas 22 Desember 2017.

Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Rojiun Sitohang kepada wartawan kemarin mengatakan, mengikuti apa perintah dari kepala daerah.

"Kita hanya pekerja bupati, kalau bupati minta tanggal 28 batasnya kita ikuti, namun kita rubah dulu SK batas pencairannya. Secepatnya, saya ini mau ke kantor ngubah SK tersebut," ujar Rojiun.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial meralat pernyataannya, yang sebelumnya menetapkan tanggal 22 batas akhir pencairan anggaran.

Kepada awak media, Safrial setuju untuk meninjau ulang keputusan yang telah dibuat.

Bupati mengatakan masih ada kemungkinan batas pencairan tanggal 28 Desember. "Kita lihat dulu nanti. Bila ada pada tanggal 22 Desember 2017 yang belum selesai akan kita perpanjang sampai tanggal 28 Desember 2017," kata Safrial, Rabu.

Sebelumnya, Bupati Tanjabbar Safrial berharap kepada rekanan bisa menyelesaikan administrasi sekilat mungkin. Karena, batas akhir pembayaran adalah 22 Desember 2017.

"Kan kalau menurut aturan tanggal 22 (22 Desember 2017) udah tutup pencairan," kata Bupati Safrial saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara di gedung pola kantor Bupati Tanjabbar, Selasa (19/12).

Bupati tak ingin ada kasus keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor terulang kembali. Karena selain menjadi beban bagi pemerintah daerah, juga menjadi penderitaan bagi kontraktor yang terancam tak bisa menerima hak atas pekerjaan yang sudah dilakukannya bila terlambat mengurus administrasi.

Safrial optimis, administrasi keuangan sepenuhnya bisa dihandel Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Drs Rajiun Sitohang, ME untuk mengatasi persoalan batas akhir proses pencairan ini.

"Kalau pak Rajiun kita yakin dia tau aturan karena dia dari BPKP, karena deadline pencairan 22 Desember 2017,"sebut Safrial.(*/cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement