Kontraktor Sedikit Legah, Batas Pencairan Diundur hingga 28 Desember


Kamis, 21 Desember 2017 - 15:30:32 WIB - Dibaca: 1956 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Diwawancarai Awak Media, Rabu (20/12).(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Ditetapkannya tanggal 22 Desember 2017 batas pencairan menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama penyedia jasa kontruksi. Alhasil, jadwal tersebut diprediksi akan molor hingga 28 Desember, mengingat ada kontrak pekerjaan berakhir diatas 22 Desember 2017.

Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Rojiun Sitohang kepada wartawan kemarin mengatakan, mengikuti apa perintah dari kepala daerah.

"Kita hanya pekerja bupati, kalau bupati minta tanggal 28 batasnya kita ikuti, namun kita rubah dulu SK batas pencairannya. Secepatnya, saya ini mau ke kantor ngubah SK tersebut," ujar Rojiun.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial meralat pernyataannya, yang sebelumnya menetapkan tanggal 22 batas akhir pencairan anggaran.

Kepada awak media, Safrial setuju untuk meninjau ulang keputusan yang telah dibuat.

Bupati mengatakan masih ada kemungkinan batas pencairan tanggal 28 Desember. "Kita lihat dulu nanti. Bila ada pada tanggal 22 Desember 2017 yang belum selesai akan kita perpanjang sampai tanggal 28 Desember 2017," kata Safrial, Rabu.

Sebelumnya, Bupati Tanjabbar Safrial berharap kepada rekanan bisa menyelesaikan administrasi sekilat mungkin. Karena, batas akhir pembayaran adalah 22 Desember 2017.

"Kan kalau menurut aturan tanggal 22 (22 Desember 2017) udah tutup pencairan," kata Bupati Safrial saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara di gedung pola kantor Bupati Tanjabbar, Selasa (19/12).

Bupati tak ingin ada kasus keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor terulang kembali. Karena selain menjadi beban bagi pemerintah daerah, juga menjadi penderitaan bagi kontraktor yang terancam tak bisa menerima hak atas pekerjaan yang sudah dilakukannya bila terlambat mengurus administrasi.

Safrial optimis, administrasi keuangan sepenuhnya bisa dihandel Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Drs Rajiun Sitohang, ME untuk mengatasi persoalan batas akhir proses pencairan ini.

"Kalau pak Rajiun kita yakin dia tau aturan karena dia dari BPKP, karena deadline pencairan 22 Desember 2017,"sebut Safrial.(*/cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar

Berita Daerah

Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjabbar, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddi

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar

Advertorial

Kolaborasi untuk Lingkungan Bersih, Bupati Tanjab Barat Ikut Gotong Royong Serentak

TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Panjat Pinang, 60 Batang Disiapkan untuk Warga

TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi

Advertorial


Advertisement