MUARO JAMBI - Presiden Mahasiswa Universitas Nurdin Hamza (UNH) sekaligus sebagai Korda BEM SI Jambi, Agus Triawan Saputra menyoroti kasus PTPN lV. Kasus ini sempat viral di media sampai Pengadilan Muaro Jambi, terkait penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang diduga menyalahi aturan .
Dikatakan Agus Triawan Saputra, dalam undang-undang PP 38 No 2011 kemudian di undang undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian ada permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang sepadan sungai serta RT RW Kabupaten Muaro Jambi, itu sudah jelas di kangkanggi Oleh PTPN lV.
Agus Triawan saputra juga menyayangkan tindakan PTPN lV yang merupakan perusahaan plat merah, bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit tidak mengikuti aturan hukum.
“ PTPN lV merupakan perusahaan plat merah yang seharusnya tunduk dan patuh kepada negara dengan mematuhi undang-undang yang berlaku di negara ini,” ujar Agus.
Agus mengatakan, PTPN lV harus bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta lainnya. “ Kami mengecam keras tindakan terhadap PTPN lV yang menanam kelapa sawit di sempadan sungai dan bertanggung jawab atas semua kelakuan bobrok ini,” tegasnya.
Agus juga menegaskan bahwa dirinya siap turun ke jalan dalam bentuk menyadarkan PTPN lV agar kembali menaati peraturan yang ada di Indonesia.(*/adoes/nik)
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb