MUARO JAMBI - Presiden Mahasiswa Universitas Nurdin Hamza (UNH) sekaligus sebagai Korda BEM SI Jambi, Agus Triawan Saputra menyoroti kasus PTPN lV. Kasus ini sempat viral di media sampai Pengadilan Muaro Jambi, terkait penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang diduga menyalahi aturan .
Dikatakan Agus Triawan Saputra, dalam undang-undang PP 38 No 2011 kemudian di undang undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian ada permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang sepadan sungai serta RT RW Kabupaten Muaro Jambi, itu sudah jelas di kangkanggi Oleh PTPN lV.
Agus Triawan saputra juga menyayangkan tindakan PTPN lV yang merupakan perusahaan plat merah, bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit tidak mengikuti aturan hukum.
“ PTPN lV merupakan perusahaan plat merah yang seharusnya tunduk dan patuh kepada negara dengan mematuhi undang-undang yang berlaku di negara ini,” ujar Agus.
Agus mengatakan, PTPN lV harus bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta lainnya. “ Kami mengecam keras tindakan terhadap PTPN lV yang menanam kelapa sawit di sempadan sungai dan bertanggung jawab atas semua kelakuan bobrok ini,” tegasnya.
Agus juga menegaskan bahwa dirinya siap turun ke jalan dalam bentuk menyadarkan PTPN lV agar kembali menaati peraturan yang ada di Indonesia.(*/adoes/nik)
TANJAB BARAT – Luapan air Sungai Merlung mulai menggenangi badan jalan di Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 120, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabu
MERLUNG – Jajaran Polsek Merlung melakukan monitoring intensif terhadap kenaikan debit air di sejumlah titik rawan banjir di wilayah hukum Kecamatan Merlu
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber