KPU Sarolangun Gelar Rakor Penetepan Jadwal dan Zona Kampanye Rapat Umum


Jumat, 19 Januari 2024 - 17:33:52 WIB - Dibaca: 386 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan zona dan jadwal kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024 bersama awak media dan Partai Politik, di ruangan aula Hotel Golden, Kamis siang(18/1/2024)

Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Acara Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid diwakili oleh Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Riyandi Kurniawan. Hadir juga Komisioner KPU, selaku Ketua Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM Yuliana dan Tim teknis KPU Sarolangun Mujiono. Selain itu hadir juga awak media Kabupaten Sarolangun dan perwakilan Partai Politik.

Komisioner KPU Sarolangun, Riyandi Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, rapat ini bertujuan persiapan untuk menentukan zona kampanye, dimana sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kampanye Rapat Umum dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024.

” Proses penentuan zona lokasi dan jadwal kampanye harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, serta keadilan dan partisipasi sehingga Pemilu 2024 menjadi Pemilu Damai,” ungkapnya

Ia juga berharap dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 ini, bukan hanya tanggung jawab KPU selaku pelaksana, namun peran semua pihak dan masyarakat sangat dibutuhkan.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Yuliana yang memaparkan terkait zona kampanye rapat umum Pemilu 2024 menjelaskan, jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Untuk jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Umat mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Sementara Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menggunakan zona Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan Diktum KETIGA sebagai pedoman bagi:

1. Komisi Pemilihan Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk menyusun dan jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah, termasuk Partai Politik Lokal di Aceh: dan

3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Partai Politik Lokal di Aceh.

(*/Nop)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement