SAROLANGUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan zona dan jadwal kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024 bersama awak media dan Partai Politik, di ruangan aula Hotel Golden, Kamis siang(18/1/2024)
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid diwakili oleh Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Riyandi Kurniawan. Hadir juga Komisioner KPU, selaku Ketua Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM Yuliana dan Tim teknis KPU Sarolangun Mujiono. Selain itu hadir juga awak media Kabupaten Sarolangun dan perwakilan Partai Politik.
Komisioner KPU Sarolangun, Riyandi Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, rapat ini bertujuan persiapan untuk menentukan zona kampanye, dimana sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kampanye Rapat Umum dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024.
” Proses penentuan zona lokasi dan jadwal kampanye harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, serta keadilan dan partisipasi sehingga Pemilu 2024 menjadi Pemilu Damai,” ungkapnya
Ia juga berharap dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 ini, bukan hanya tanggung jawab KPU selaku pelaksana, namun peran semua pihak dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Yuliana yang memaparkan terkait zona kampanye rapat umum Pemilu 2024 menjelaskan, jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Untuk jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Umat mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Sementara Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menggunakan zona Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan Diktum KETIGA sebagai pedoman bagi:
1. Komisi Pemilihan Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk menyusun dan jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah, termasuk Partai Politik Lokal di Aceh: dan
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Partai Politik Lokal di Aceh.
(*/Nop)
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat konsultasi dan koordinasi ke Bappenas RI dalam rangka penyampaian penyampaian proposal pengajuan Dana Alokas
BARABAI - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK, Hj. Fadhilah Sadat, melakukan kunjungan kerja ke Kota Barabai, Kabupate
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s