KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjab Barat masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Anwar Sadat – Suhatmeri. Jika ada kekurangan, harus dilengkapi paling lambat 7 Agustus 2015.
Menurut Ketua KPUD Tanjabbar, Apnizal, bila sampai pada batas waktu yang ditentukan, berkas yang kurang tidak dilengkapi, maka pasangan tersebut dinyatakan gugur.
Banyak dokumen yang diverifikasi KPUD, mulai dari pernyataan resmi (rekomendasi) dari Partai pendukung. Rekomendasi ini langsung dari DPP dan asli. Kemudian, tanda terima dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kekayaan Negara (LHPKN) yang telah ditembuskan ke KPK.
“Banyak dokumen lainnya, semuanya kita periksa dan akan kita faktualkan. Setelah ini pada 24 Agustus 2015 memasuki tahapan penetapan calon dan 25 Agustus penarikan nomor urus calon,” jelas Apnizal.
Mengenai kekayaan pasangan calon, nantinya akan diumumkan secara resmi setelah ada rilis dari KPK yang ditembuskan ke KPUD Tanjabbar. “Untuk tanggal pengumumannya saya tidak ingat,” timpal Apnizal.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb