KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjab Barat masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Anwar Sadat – Suhatmeri. Jika ada kekurangan, harus dilengkapi paling lambat 7 Agustus 2015.
Menurut Ketua KPUD Tanjabbar, Apnizal, bila sampai pada batas waktu yang ditentukan, berkas yang kurang tidak dilengkapi, maka pasangan tersebut dinyatakan gugur.
Banyak dokumen yang diverifikasi KPUD, mulai dari pernyataan resmi (rekomendasi) dari Partai pendukung. Rekomendasi ini langsung dari DPP dan asli. Kemudian, tanda terima dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kekayaan Negara (LHPKN) yang telah ditembuskan ke KPK.
“Banyak dokumen lainnya, semuanya kita periksa dan akan kita faktualkan. Setelah ini pada 24 Agustus 2015 memasuki tahapan penetapan calon dan 25 Agustus penarikan nomor urus calon,” jelas Apnizal.
Mengenai kekayaan pasangan calon, nantinya akan diumumkan secara resmi setelah ada rilis dari KPK yang ditembuskan ke KPUD Tanjabbar. “Untuk tanggal pengumumannya saya tidak ingat,” timpal Apnizal.(*)
Editor : Andri Damanik
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs