KUALATUNGKAL – UPTD LLASDP Tanjabbar mewajibkan seluruh pengusaha angkutan laut dan sungai untuk mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan.
"Semuanya sudah kita tertibkan dan memiliki izin resmi dari pihak perhubungan, " kata N Manalu, Kepala UPTD LLASDP Tanjabbar tadi siang.
Demi kenyamanan penyedia jasa angkutan sungai, dalam waktu dekat pihaknya segera menertibkan tiang pancang. Hal ini demi memudahkan kapal maupun speed boat bersandar.
“Akan kita bersihkan, tidak ada lagi tiang pancang maupun jembatan yang semerawut,” ujarnya.(*)
Penulis: Dan
Editor : Andri Damanik
BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p
TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,