Listrik dan Air Bersih Jadi PR Pemimpin Tanjab Barat Periode Mendatang


Senin, 10 Agustus 2015 - 18:16:42 WIB - Dibaca: 1735 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Di Hari Ulang Tahun Emas Kabupaten Tanjab Barat yang ke -50, dua kebutuhan dasar masyarakat Tanjabbar, seperti air bersih dan listrik belum sepenuhnya dinikmati.

Dua hal tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi pemimpin Tanjabbar lima tahun kedepan.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie saat ditemui infotanjab.com, usai Paripurna HUT Tanjabbar ke-50, Senin siang.

“Harapan kita, listrik dan air bersih bisa sepenuhnya dinikmati masyarakat. Kita lihat saja, sampai saat ini, masyarakat sangat mendamba-dambakan air bersih sejak dulu,” kata dia.

 Disamping itu, Jamal juga prihatin soal anggaran daerah pada 2016 mendatang, yang jumlahnya sekitar Rp 900 miliar. Dari jumlah ini, 60 persen dialokasikan untuk belanja tidak langsung, 40 persen untuk belanja langsung.

“Harusnya yang diutamakan itu belanja langsung, yang menyentuh masyarakat,” ungkap politisi dari Partai Demokrat ini.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement