TANJABBAR | HALOSUMATERA – Mampu menciptakan tiga karya seni batik, Mahasiswi asal Parit Atong Desa Bunga Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Novia Eviliana mendapatkan perhatian pemerintah. Gadis belia ini mendapatkan surat pencatatan ciptaan dari Kementrian Hukum dan Ham terkait hak cipta terkait karya seni batiknya.
Novia Eviliana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mendapatkan hak cipta berupa karya seni batik kopi liberika Tungkal, Batik pinang royo dan Batik panen kopi liberika.
"Alhamdullilah iya, kemarin dinumumkan terkait 3 hak cipta ini, dan sayapun merasa senang terkait hak cipta ini," katanya Kamis (17/3/2022).
Ketika ditanya bagaimana proses bisa mendapatkan hak cipta ini, Novia mengatakan bahwa dirinya dibantu dengan prodi kampus tempat dirinya mengenyam pendidikan.
"Mendapatkan hak cipta ini tidak terlepas dibantu sama Prodi saya, yaitu Prodi pendidikan bahasa Arab universitas Jambi," ujarnya.
Lebih lanjut kedepan apa yang akan dilakukan Novia setelah mendapatkan hak cipta batik kopi liberika, dia mengatakan bahwa akan meningkatkan hasil produksinya agar semakin terkenal.
"Insya Allah setelah dapat hak cipta dan waktu kuliah sudah longgar akan mulai produksi di Betara, soalnya sekarang masih bolak balik Jambi, jadi belum bisa produksi" tandasnya.(*)
Penulis: Andika
Editor: Andri Damanik
TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk
TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar
JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada
JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun