JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta anak usaha PT PLN (Persero), yaitu PT PLN Batubara dibubarkan.
Luhut meminta agar PLN tidak lagi membeli batu bara secara kontrak kepada trader untuk menjadi bahan bakar pembangkit listrik. PLN diharuskan membeli batu bara secara langsung kepada perusahaan batu bara.
"Nggak ada (beli lewat trader). PLN Batubara kita minta akan dibubarin," tegas Luhut ditemui di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022) dilansir dari detik.com.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir pun tengah melakukan kajian terkait kelangsungan PT PLN Batubara. Erick juga tak menutup kemungkinan akan mengurangi anak usaha PLN.
"Ini (PLN Batubara) salah satu yang akan kita tinjau apakah perusahaan ini nanti dimerger, ditutup ataupun apapun, belum mengambil keputusan itu karena kan kita tidak mungkin mengambil keputusan mendadak. Ini yang kita lagi pelajari, dan bukan nggak mungkin juga, berapa banyak lagi anak-anak perusahaan PLN yang harus kita juga kurangi," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
Kata Erick, PLN Batubara selama ini dinilai menjadi kepanjangan birokrasi di dalam tubuh PLN. Maka dari itu, perusahaan itu sedang ditinjau untuk ditutup.
"Salah satunya adalah tadi bagaimana kita juga me-review keberadaan PLN Batubara, PT PLN Batubara yang merupakan anak perusahaannya. Jangan sampai ini menjadi kepanjangan lagi birokrasi yang tidak penting," ujar Erick.(*)
Sumber: detik.com
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga