JAMBI - Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait Putusan Hubungan Industrial sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam putusan nomor 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2022, hakim juga menghukum EBN membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
“Petikan putusan kasasi sudah kami terima dari Mahkamah Agung pada Sabtu lalu yang kirim via pos,” ujar Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, Senin 24 Oktober 2022.
Setelah ini, pihaknya akan menunggu informasi dari juru sita pengadilan untuk memberikan teguran keras apabila putusan di atas tak diindahkan, meminta pengadilan menyita sejumlah bangunan Pasar Angso Duo yang dikelola PT tersebut.
Asal tahu saja, dalam petikan di atas PT EBN dipimpin Nur Jatmiko wajib membayar pesangon, THR dan kekurangan upah, ke 14 orang bekas karyawan yang diberhentikan sepihak sebesar Rp 256 juta, sejak 1 April 2021 dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
“Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak para penggugat secara tunai dengan total keseluruhan Rp256 juta,” ujar Ibnu.(*/nik)
JAMBI - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi bersama DPW Tekab (Team Khusus Anti Begal) meng
JAMBI - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi bersama DPW Tekab (Team Khusus Anti Begal) meng
JAMBI - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi bersama DPW Tekab (Team Khusus Anti Begal) meng
Muaro Jambi- Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di D
JAMBI - Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota