Maling Uang Nasabah di Bungo, Tertangkap di Jambi


Jumat, 02 September 2022 - 16:11:30 WIB - Dibaca: 706 kali

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira.(*) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Muaro Bungo. Dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo berhasil diamankan tim Resmob Polda Jambi.

Keterangan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira saat temu pers di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Kamis, (01/09/22). 

Andri Ananta menjelaskan, bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah Rp. 275.000.000 di sebuah bank di Kabupaten Bungo dengan menggunakan sepeda motor.

" Seluruh uang ini dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi," jelas Kombes Pol Andri Ananta.

Setelah mengikuti korban ke beberapa tempat didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya kondangan.

" Melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur, korban baru menyadari saat ia tiba dirumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun. " ucap Dirreskrimum Polda Jambi.

Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Bungo, tim Polres Bungo bersama resmob Polda Jambi segera melakukan penelusuran kejadian tersebut. Pelaku kemudian ditemukan di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

" Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp 245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp 207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi. 

"Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," jelas Kombes Pol Andri Ananta

Ditambahkan oleh Dirreskrimum bahwa kedua perampok ini akan terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.(*/Ros)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanjung Jabung Barat Marina Septian

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

TANJAB BARAT - Dalam rangka memperingati Hari Milad ke-60, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi

TANJAB BARAT – Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap penguatan literasi masyarakat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memi

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Syaban

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya menggelar kegiatan Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama dalam rang

Advertorial

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

BOGOR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Advertorial


Advertisement