Maling Uang Nasabah di Bungo, Tertangkap di Jambi


Jumat, 02 September 2022 - 16:11:30 WIB - Dibaca: 649 kali

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira.(*) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Muaro Bungo. Dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo berhasil diamankan tim Resmob Polda Jambi.

Keterangan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira saat temu pers di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Kamis, (01/09/22). 

Andri Ananta menjelaskan, bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah Rp. 275.000.000 di sebuah bank di Kabupaten Bungo dengan menggunakan sepeda motor.

" Seluruh uang ini dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi," jelas Kombes Pol Andri Ananta.

Setelah mengikuti korban ke beberapa tempat didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya kondangan.

" Melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur, korban baru menyadari saat ia tiba dirumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun. " ucap Dirreskrimum Polda Jambi.

Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Bungo, tim Polres Bungo bersama resmob Polda Jambi segera melakukan penelusuran kejadian tersebut. Pelaku kemudian ditemukan di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

" Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp 245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp 207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi. 

"Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," jelas Kombes Pol Andri Ananta

Ditambahkan oleh Dirreskrimum bahwa kedua perampok ini akan terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.(*/Ros)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement