MUARASABAK – Dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 45 desa diantaranya akan memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Maret ini. Dimana saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK), tengah menyusun Perda tentang desa khususnya mekanisme Pilkades itu sendiri.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Tanjabtim Suiswanto, ditemui di ruang kerjanya mengatakan, jika dilihat dari tahapan menjelang Pilkades yang akan dimulai Maret nanti, pihaknya memprediksi Pilkades serentak di 45 desa ini baru akan terselenggara sekitar Mei atau Juni mendatang.
“Tahapan awal yang akan dimulai pada Maret ini, seperti pembentukan panitia, menentukan mata pilih, dan tahapan penjaringan bakal calon kepala desa. Sehingga jika dilihat dari tahapan menjelang Pilkades ini, berkemungkinan pilkades akan terealisasi pada Mei atau Juni nanti,” papar Suiswanto.
Untuk pembuatan Perda sebagai turunan dari Permendagri Nomor 112 2014 tentang Pilkades, saat ini baru dalam tahap penjajakan penyusunan naskah akademis oleh pihak ketiga.
Disinggung soal kriteria bagi yang ingin mengikuti Pilkades serentak ini, tidak memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi bakal calon kepala desa. Menurutnya, syarat mutlak yang harus dipenuhi hanya seperti memiliki latar pendidikan minimal SMP sederajat dan minimal berusia 25 tahun.
Sementara menjelang diselenggarakannya Pilkades serentak dan terpilihnya seorang kades, jabatan kepala desa di 45 desa tersebut diisi oleh seorang pejabat sementara (Pjs). Molornya pelaksanaan Pilkades serentak 2015, salah satu penyebabnya dikarenakan pada tahun yang sama juga digelar Pilkada serentak.
“Mudah-mudahan seluruh tahapan pilkades ini dapat berjalan sesuai rencana, sehingga roda pemerintahan di desa pada tahun dapat berjalan,” tandasnya.(*)
Penulis : Joni Hartanto
Editor : Andri Damanik