Menelusuri Konflik Lahan di Jambi, Frandody: Negara Belum Melaksanakan Reforma Agraria Sejati


Jumat, 30 September 2022 - 13:05:30 WIB - Dibaca: 887 kali

Aksi Petani di Jambi saat memeringati Hari Tani Nasional beberapa hari lalu.(*/danu) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI|HALOSUMATERA – Penyelesaian konflik lahan di Provinsi Jambi menyisakan catatan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi menilai, negara saat ini belum benar-benar melakukan Reforma Agraria sejati.

Hal ini dituturkan Ketua Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Frandody ditemui halosumatera.com di Sekretariat KPA, Kamis 29 September 2022. Dody menyebut jika konstitusi saat ini belum dilaksanakan dengan baik.

Kata Dody, mengacu pada UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memang dikuasi oleh negara. Namun peruntukannya adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Negara kita belum melaksanakan Reforma Agraria sejati, tidak menempatkan konstitusi untuk dilaksanakan," ujar pria berkulit putih ini.

Dody mengambil contoh konflik di sektor HTI, soal kesalahan prosedur administrasi PT WKS saat melakukan tata batas di Kabupaten Tebo, pada saat itu KLHK langsung melakukan penunjukan dan penetapan.

"Ada mekanisme aturan yang dilanggar, sebenarnya penunjukan, tata batas dulu baru penetapan," ucap Dody.

Dody menjelaskan, kesalahan prosedur yang terjadi pada saat itu membuat banyak anak di Tebo putus sekolah akibat adanya penggusuran.

"Lantas, apakah karena dia menyalahi prosedur izinnya dicabut, nyatanya gak, sampai sekarang tetap berjalan," tuturnya.

Menurut Dody, hal tersebut membuktikan adanya ketidakadilan untuk rakyat yang sedang memperjuangkan tanahnya. Oleh karena itu, lanjutnya, KPA sendiri mendorong pelaksanaan Reforma Agraria sejati harus dipimpin langsung oleh Presiden.

"Karena ada dua sektor yang harus dipangkas, terutama di Jambi. Itu adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan BPN," terang Dody.

Kasus Elida, BPN Kota Jambi Harus Diperiksa

Lebih lanjut, Dody juga mengungkit soal kasus ibu Elida yang ditahan karena konflik agraria di Kota Jambi. Menurut Dody, pihak kepolisian seharusnya lebih mendahulukan perdata dalam persoalan tanah.

"Karena kasus ini kan perdata, seharusnya yang didahulukan adalah perdata. Untuk itu ibu Elida mesti dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," ujar Dody.

Pernyataan Dody tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956. Yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Dody menyebutkan, jika ingin dilakukan pemeriksaan maka yang harusnya lebih dulu diperiksa adalah BPN.

"Kalau mau diperiksa-periksa dulu BPN nya, karena telah menerbitkan 2 sertifikat di objek yang sama, sehingga muncul konflik. Sumber masalah kan di sana," jelasnya.

Dody menambahkan, BPN harus bertanggungjawab atas konflik agraria yang telah menyeret ibu Elida ke ranah pidana.

Adapun mengenai putusan perdata, kasus konflik agraria ibu Elida akan diputuskan pada 3 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jambi.

Terakhir, Dody menegaskan rumitnya penyelesaian konflik Agraria di Indonesia, khususnya Jambi yang menjadi Provinsi dengan konflik Agraria tertinggi nomor 2, adalah karena tidak adanya kemauan politik.

Sementara itu, pihak BPN Kota Jambi belum bisa ditemui saat ingin dimintai keterangan oleh wartawan pada Jum'at (30/9/2022) pagi. Dari penuturan salah satu pegawai di kantor itu, sebelum melakukan wawancara harus memasukan surat terlebih dulu.

Lagi-lagi, pegawai BPN Kota Jambi itu mengatakan atasannya memang ada di kantor. "Iya, bapak ada di kantor. Tapi tetap harus memasukkan surat terlebih dulu kalau ingin wawancara, nanti akan dihubungi setelah siap," ucapnya kepada halosumatera.com, Jumat pagi (30/9/22).(*/danu)

 

 

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement