Minim Fasilitas, KPU Pinjam Kantor PMI untuk Tempat Pendaftaran Calon Bupati


Selasa, 28 Juli 2015 - 21:37:57 WIB - Dibaca: 1930 kali

Pendukung salah satu calon memenuhi pelataran kantor KPUD Tanjabbar.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – KPUD Tanjabbar terpaksa meminjam ruangan kantor Palang Merah Indonesia (PMI) untuk tempat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar. Pasalnya, ruangan di KPUD Tanjabbar tidak memungkin dijadikan tempat pendaftaran.

Di depan kantor PMI, dipasang tenda memanjang hingga ke depan kantor KPUD Tanjabbar.

Ketua KPU Tanjabbar Apnizal menyampaikan keluhan tersebut kepada Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza yang hadir mendampingi pasangan calon bupati Mukri dan Harnuni siang tadi.

“Semoga kantor KPU menjadi perhatian para anggota DPRD,” ujarnya.

Apnizal juga menyampaikan kondisi tersebut kepada setiap pasangan calon yang mendaftar.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement