Pak Sekda, Organ Tunggal Kok Sampai Subuh


Rabu, 11 Maret 2015 - 19:31:01 WIB - Dibaca: 2239 kali

Ilustrasi / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Organ Tunggal sampai subuh kembali marak di Kualatungkal. Hal ini menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Salah satu pengguna facebook, menyampaikan keluhan itu ke Sekretaris Daerah, Drs H Mukhlis, melalui akun facebooknya kemarin.

“Nanti akan saya koordinasikan dengan instansi terkait. Sesuai aturan, sampai pukul 23.00,” tulis Mukhlis mengomentari keluhan salah satu pengguna facebook.

Dalam jejaring sosial tersebut, pengguna Fb, NM mengeluhkan, bahwa akhir-akhir ini organ tunggal sampai subuh marak di Kualatungkal. Menurut dia, organ tunggal tersebut mengganggu waktu istirahat terutama anak sekolah.(*)

Editor: Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement