Para Atlet dan Pelatih PON dan Peparnas Jambi Dapat Penghargaan Bonus dari Gubernur Jambi


Senin, 20 Desember 2021 - 21:18:39 WIB - Dibaca: 1038 kali

Penyerahan Penghargaan Bonus Atlet dan Pelatih Peraih Medali di Ajang PON XX dan Peparnas Papua.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI (HS) – Sejumlah atlet berprestasi dan atlet akan diberikan bonus pada tahun depan. Mereka yang menerima adalah atlet dan pelatih yang berprestasi pada ajang PON XX 2021 Papua dan Pekan Paralimpic Nasional ke XVII 2021 Papua.

Secara simbolis, penghargaan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi ini diberikan langsung Gubernur Jambi Al Haris di Auditorium Rumdis Gubernur Jambi, Senin sore (20/12).

Setidaknya ada 29 medali yang berhasil diraih para atlet PON xx Papua asal Jambi, dengan rincian 6 medali emas, 10 perak dan 13 perunggu. Sedangkan ajang Peparnas Papua, atlet Jambi berhasil 32 medali, yaitu 9 Emas, 11 Perak dan 12 Perunggu.

Data yang dihimpun halosumatera.com, Senin (22/12), cabor yang berhasil meraih medali emas pada PON XX Papua diantaranya Cabor Wushu, panahan, Biliar (8 Ball Single), Angkat Besi, Cabor biliar (8 Ball Double).

Sedangkan medali emas yang diraih dalam ajang Peparnas XVI Papua, berasal dari cabang atletik dan renang.

Gubernur Jambi Dr H Al Haris S Sos MH mengatakan, pemberian bonus bagi atlet peraih medali ini memang agak terlambat, karena anggarannya baru diajukan di tahun 2022.

Untuk besaran bonus peraih medali, kata Al Haris, memang sengaja disamakan antara atlet PON maupun Peparnas.

“Awalnya kami masih ragu dengan kegiatan PON karena masih dalam situasi pandemi, namun akhirnya kita yakinkan bahwa kita bisa dengan tetap terapkan prokes. Namun saya kecewa dengan Cabor Dayung, orang kenal Jambi itu dengan dayung, namun pada PON kali ini hanya mendapatkan perak, saya mohon agar dievaluasi kembali disetiap cabor,” ujar Al Haris.

Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, Al Haris mengucapkan terima kasih kepada para atlet, pelatih dan official yang telah mengharumkan nama Jambi semoga pada Januari 2022 anggaran tersebut sudah cair dan segera diberikan.

Adapun jumlah besaran bonus yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Atlet penerima Medali pada PON XX dan Pekan Paralimpic Nasional XVI, medali emas sebesar Rp 300 juta, perak sebesar Rp 150 juta, dan medali perunggu sebesar Rp 75 juta.

Turut hadir dalam pemberian penghargaan bonus atlet dan pelatih PON XX Papua dan Peparnas XVI Papua, Kapolda Jambi yang diwakili Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Anton Sudjarwo SIK, Danrem 042/Gapu diwakili oleh Kasi Intel Kolonel Kav PL Ginting S IP.

Selain itu,  Kajati Jambi diwakili oleh Koordinator Jaksa Jerniati, S.H.,M.H, Kadispora Provinsi Jambi Ahmad Bastari M Pd, Ketua Koni Provinsi Jambi diwakili Wakil Ketua III Habib Sukri Baraqbah, Ketua NPC Jambi, para Atlet dan Pelatih penerima penghargaan, serta official.(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement