KUALATUNGKAL – Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanjabbar tahun 2014 akhirnya digelar, Rabu (7/10). Sebelum digelar, paripurna sempat diskor 15 menit karena rapat tak memenuhi quorum.
Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar mengatakan, ada 23 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir. Jumlah ini memenuhi quorum dari total anggota 34 orang.
“Quorum dihitung dari 34 orang, karena Pak Suhatmeri belum ada penggantinya, masih dalam proses PAW,” ujar Jahfar.
Pantauan infotanjab.com, dari 23 anggota dewan yang hadir, hanya Fraksi PAN yang tidak menyampaikan pandangan akhir. Kendati demikian, paripurna tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Paripurna LKPD keempat ini sempat ditunda, lantaran beberapa fraksi belum siap menyampaikan pandangan akhir. Alasannya, waktu yang cukup mepet sehingga fraksi terkait belum bisa membahas dengan anggota lainnya untuk membuat pandangan akhir. Paripurna ditunda dan dijadwalkan kembali di rapat banmus.
Syafrizal Lubis, anggota DPRD dari Fraksi Golkar menuturkan, paripurna LKPD yang digelar hari ini telah dijadwalkan pada rapat banmus. “Karena dijadwalkan di banmus makanya hari ini ada paripurna,” tutur Ogek, sapaan akrabnya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.