MUARASABAK-Adanya rencana pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjab Timur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini diungkapkan oleh gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Mendahara beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pembangunan ujung jabung merupakan prioritas pembangunan Provinsi Jambi hingga 2020.
"Fokus utama saya adalah ujung jabung, pengembangan Pelabuhan Samudra," ujar HBA kepada sejumlah wartawan.
Untuk merealisasikan itu, pemerintah provinsi sudah melakukan perencanaan yang matang. Tidak hanya pembangunan dermaga yang menjadi perhatian, namun pemerintah provinsi juga akan menganggarkan dan untuk membangun trase jalan dan jembatan. Termasuk juga pembebasan lahan.
Pada 2014 ini, Pemprov Jambi menganggarkan dana sekitar Rp 90 miliar untuk pembukaan pelabuhan dan sekitar Rp 100 miliar untuk pembangunan trase jalan termasuk pembebasan lahan.
Menurutnya, untuk menyukseskan pembangunan ujung jabung, Pemprov Jambi sudah melakukan perencanaan yang matang hingga 2020 mendatang.
HBA menjelaskan, Pelabuhan Ujung Jabung ini merupakan impian masyarakat Jambi, khususnya Tanjungjabung Timur. Kehadiran pelabuhan samudra ini nantinya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat Tanjungjabung Timur.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga