HALOSUMATERA.COM - Desa Sungai Rambai,Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjabbar sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warganya, di Kantor Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang Rabu (16/12/20).
Penyaluran BLT ini merupakan penyaluran tahap terakhir kepada 124 kepala keluarga (KK), dari 790 KK penerima BLT di Desa Sungai Rambai.
Sebagaimana diketahui, per kepala keluarga mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 900 ribu, sekaligus tiga tahap.
Tentunya, bantuan ini sangat dirasakan warga Desa Sungai Rambai, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan dengan dana ini masyarakat bisa terbantu di saat pandemi Covid-19 pada saat ini,dan mudah-mudahan dari Dana BLT yang disalurkan bermanfaat untuk masyarakat dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya juga menghimbau kepada masyarakat saya agar selalu menjaga kesehatan jangan lupa menerapkan 3M. Setelah masa pesta demokrasi pemilu usai mari kita jalin kebersamaan untuk memajukan Tanjab barat terutama sekali di desa kita ini,” kata Choiry Kepala Desa Sungai Rambai kepada halosumatera.com,Rabu 16 Desember 2020.
Dalam penyaluran BLT tahap akhir ini, Pemerintah Desa Sungai Rambai tetap menerapkan protokol kesehatan. “Ya kita tetap terapkan protkes, jadi masyarakat yang datang ke kantor desa tetap menggunakan masker dan jaga jarak,” tambahnya
Turut hadir dalam penyaluran BLT tersebut, TKSK,BPD Sungai Rambai, Babinsa setempat, BKTM dan segenap staf perangkat Desa Sungai Rambai.(*)
Pewarta: Khaidir
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga