KUALATUNGKAL - Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sempat legowo dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan Hasan Basri Harahap (HBH) atas gugatannya.
Gugatan terhadap Pemkab Tanjabbar berawal penonaktifan Hasan Basri Harahap oleh Bupati Tanjab Barat, dengan dasar laporan kepolisian bahwa HBH tersandung hukum atas laporan pengancaman.
Tak terima dengan keputusan itu, HBH menggugat Pemkab Tanjabbar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hasilnya HBH dimenangkan. Pemkab pun banding melalui PTTUN Medan, namun hasilnya tetap sama, pengadilan memutuskan HBH untuk diaktifkan kembali sebagai kades.
Belum lama ini, Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Maskuri SH mengatakan, sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985, tidak ada celah bagi Pemkab melakukan kasasi.
Baru-baru ini, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jambi, namun jawaban tetap sama, mengikuti hasil PTUN. Malah, biro hukum menyarankan Pemkab bekoordinasi dengan Depdagri.(*)
Editor: Andri Damanik
??JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) gun
JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Selasa (23/9
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta
TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.