KUALATUNGKAL - Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sempat legowo dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan Hasan Basri Harahap (HBH) atas gugatannya.
Gugatan terhadap Pemkab Tanjabbar berawal penonaktifan Hasan Basri Harahap oleh Bupati Tanjab Barat, dengan dasar laporan kepolisian bahwa HBH tersandung hukum atas laporan pengancaman.
Tak terima dengan keputusan itu, HBH menggugat Pemkab Tanjabbar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hasilnya HBH dimenangkan. Pemkab pun banding melalui PTTUN Medan, namun hasilnya tetap sama, pengadilan memutuskan HBH untuk diaktifkan kembali sebagai kades.
Belum lama ini, Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Maskuri SH mengatakan, sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985, tidak ada celah bagi Pemkab melakukan kasasi.
Baru-baru ini, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jambi, namun jawaban tetap sama, mengikuti hasil PTUN. Malah, biro hukum menyarankan Pemkab bekoordinasi dengan Depdagri.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas