TANJABBAR - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (20/09).
Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Agus Sanusi, dalam sambutannya menyampaikan peraturan perundang undangan yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023, surat edaran Kepala BKN nomor 11 tahun 2023 dan penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
“Saya berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dengan baik sehingga nanti dapat diimplementasikan secara optimal dan berdampak positif dalam pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat” harapnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi ASN yang berkualiatas dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya.
“Dengan demikian setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat sehingga terwujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang BERKAH” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Ar-Riyadh ini turut dihadiri oleh Narasumber dari BKN Pusat, BKN Kanreg VII Palembang, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan peserta dari tiap OPD, Kasubbag Umum dan Kecamatan.(*/adv)
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se