Pemutihan Pajak Kendaraan Diberikan Keringanan, Ini Penjelasan Kepala UPT Samsat Sipirok


Jumat, 13 November 2020 - WIB - Dibaca: 1252 kali

Imbauan Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Sumatera Utara.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TAPANULI SELATAN - UPT Samsat Sipirok mengimbau warga wajib pajak pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan Peraturan Gubernur ( Pergub) No. 40 tahun 2020, tentang Pemutihan Denda Pajak Kenderaan Bermotor. 

Karena saat ini (19 Oktober – 14 November ) merupakan momentum pemberian keringanan yang sangat berarti bagi wajib pajak terlebih di masa sulit pandemi Covid-19 ini.

Kepala UPT Samsat Sipirok, Basrah Lubis kepada media di kantornya , menjelaskan, rincian pemutihan dimaksud seperti denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), pengurusan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) baik yang kedua maupun BBNKB yang mutasi antar provinsi.

Menurutnya, pemutihan denda ini tidak dibatasi mau berapa tahun yang tertunggak , 1 (satu) tahun boleh , 10 tahun juga boleh.

Pemberian keringanan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi capaian target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kenderaan bermotor sama seperti tahun sebelumnya.

"Namun Pergub ini tidak ada kaitannya dengan kondisi pandemi covid-19. Karena di Mei hingga Juli kemarin kita juga sudah bebaskan denda atas perintah / kebijakan bapak Gubernur terkait keringanan bagi warga di masa Pandemi covid," kata Basrah Lubis.

Per 17 Oktober kemarin, capaian yang diperoleh untuk pajak kenderaan bermotor (PKB) sudah mencapai 86 perse dari target Rp. 23.767.835.000,- yakni sebesar Rp. 20.619.000.000. Demikian dengan denda sudah terserap sebesar Rp. 614.000.000,-

Sementara capaian untuk pajak BBNKB Kedua dan BBNKB Mutasi sudah mencapai Rp. 18.203.524.000,- dari estimasi yang diberikan sebesar Rp. 26.537.179.000,- .

Khusus untuk perimaan pajak sektor BBNKB , pihaknya tidak bisa melakukan target berhubung kondisi ekonomi masyarakat dalam pembelian kendaraan baru maupun bekas tidak terdeteksi.

“Insya Allah hingga per 31 Desember nanti target kita tercapai 100 persen. Saat inikan kita sudah 86 perse , masih terbuka peluang untuk mengejar 14 persen lagi," tuturnya.

Untuk optimalisasi ini, pihaknya memiliki 3 gray yang terdapat di Batangtoru, Sipirok Sayurmatinggi dan 1 kantor induk UPT Samsat Sipirok yang terletak di Polres Tapsel. Selain gray-gray penghubung juga diperkuat dengan armada Samsat keliling yang beroperasi di Pasar Sempurna Marancar, Pasar Sitinjak , Pasar Simarpinggan , Pasar Sigalangan dan Pargarutan.

Kemudian, katanya, kalau tidak ada gangguan sistem IT, UPT Samsat Sipirok dalam pekan depan akan menambah armada baru yang akan melakukan pengembangan operasional pelayanan di Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse dan Kecamatan Sipirok Dolok Hole.

Menurutnya , meski tidak ada operasi gabungan seperti tahun lalu dalam mendongkrak capaian target , momentum Operasi Zebra membantu kesadaran pemilik kendaraan dalam membayar pajak kenderaan bermotornya.(*)

Pewarta: Fadly

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement