JAMBI - Komitmen untuk tidak melakukan korupsi, calon gubernur dan wakil gubernur Jambi meneken pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Jambi, dalam pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang dilakukan secara virtual ini juga diikuti oleh Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Maluku.
Pada penekanan yang disaksikan langsung oleh pimpinan KPK Alexandre Marwata ini, terlihat untuk Provinsi Jambi hanya cagub nomor urut 1 Cek Endra yang tidak hadir dan hanya mengutus cawagubnya Ratu Munawaroh.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Media Center CE-Ratu, Desy Ariyanto mengatakan jika beliau (Cek Endra red) saat ini sedang sakit dan surat keterangan sakit dari dokter juga sudah ada.
"Dokter menyarankan beliau untuk istirahat total, ini sebenanrya sudah hari kedua beliau sakit. Keinginan beliau untuk hadir, tapi karena kondisi sakit yang menyebabkan beliau tidak hadir," kata Desy.
Adapun sembilan poin yang tercantum dalam pakta integritas itu yakni sebagai berkut:
Untuk diketahui, di Provinsi Jambi pada penandatanganan pakta integritas ini tidak hanya dihadiri cagub dan cawagub, tapi juga turut dihadiri kandidat di Pilbup Tanjab Barat, Pilbup Tanjab Timur, Pilbup Batanghari, Pilbup Bungo dan Pilwako Sungai Penuh.(*)
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas