KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tanjab Barat membuka peluang bagi warga Kabupaten Tanjabbar yang berniat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum 2019.
Melalui pengumuman Nomor 01/PP.05-PU/01/1506/KPU-Kab/I/2018, KPUD Tanjabbar melampirkan ketentuan pendaftaran anggota PPK.
Pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir pendaftaran dimulai pada 22 Januari hingga 24 Januari 2018 di Kantor KPUD Tanjabbar Jalan Beringin dan Kantor Camat se-Kabupaten Tanjab Barat. Sedangkan pengembalian formulir ditetapkan 25 Januari s.d 31 Januari 2018.
Informasi lebih lanjut dengan membuka website KPUD Tanjabbar www.kpu-tanjabbarkab.go.id ataupun menghubungi sekretariat KPUD Tanjab Barat.(*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat
TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba