KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tanjab Barat membuka peluang bagi warga Kabupaten Tanjabbar yang berniat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum 2019.
Melalui pengumuman Nomor 01/PP.05-PU/01/1506/KPU-Kab/I/2018, KPUD Tanjabbar melampirkan ketentuan pendaftaran anggota PPK.
Pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir pendaftaran dimulai pada 22 Januari hingga 24 Januari 2018 di Kantor KPUD Tanjabbar Jalan Beringin dan Kantor Camat se-Kabupaten Tanjab Barat. Sedangkan pengembalian formulir ditetapkan 25 Januari s.d 31 Januari 2018.
Informasi lebih lanjut dengan membuka website KPUD Tanjabbar www.kpu-tanjabbarkab.go.id ataupun menghubungi sekretariat KPUD Tanjab Barat.(*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko,S.H., S.I.K menyerahkan sapi Qurban kepad
JAMBI - Polda Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi menggelar kegiatan Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas Wilayah Jambi dengan mengangkat tema "Dengan Kebersamaan da
TANJAB BARAT - Robohnya jembatan Sungai Limau RT 05, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjabbar, Rabu (20/5/26) menimbulkan op
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Albert Chaniago menyampaikan belasungkawa atas kejadian tertimpanya dua pekerja perbaikan jembatan yang sempat hanyu
TANJABBAR - Dua pekerja hanyut dan tenggelam setelah tertimpa material jembatan di Sungai Limau RT 05, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang