KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tanjab Barat membuka peluang bagi warga Kabupaten Tanjabbar yang berniat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum 2019.
Melalui pengumuman Nomor 01/PP.05-PU/01/1506/KPU-Kab/I/2018, KPUD Tanjabbar melampirkan ketentuan pendaftaran anggota PPK.
Pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir pendaftaran dimulai pada 22 Januari hingga 24 Januari 2018 di Kantor KPUD Tanjabbar Jalan Beringin dan Kantor Camat se-Kabupaten Tanjab Barat. Sedangkan pengembalian formulir ditetapkan 25 Januari s.d 31 Januari 2018.
Informasi lebih lanjut dengan membuka website KPUD Tanjabbar www.kpu-tanjabbarkab.go.id ataupun menghubungi sekretariat KPUD Tanjab Barat.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta