Penggunaan Aplikasi Sirekap Tunggu PKPU


Kamis, 12 November 2020 - WIB - Dibaca: 618 kali

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan dan Pelaksanaan Tahap Pungut dan Hitung suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang Digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20). / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dalam proses penghitungan suara di TPS 9 Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, KPU Tanjabtim mengaku siap menggelar Pilkada dengan Sirekap jika regulasi didalam PKPU nantinya mengatur tentang itu. PKPU terkait Sirekap ini bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tentu kita masih menunggu PKPU. Jadi semangatnya adalah semangat untuk pemilihan serentak tahun 2020 ini menggunakan Sirekap, namun kepastian menggunakan Sirekap atau tidak kita menunggu PKPU yang akan diterapkan dalam waktu dekat,"ujar Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, usai menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka kesiapan pengamanan dan pelaksanaan tahap pungut dan hitung suara Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20).

Nurkholis menjelaskan, jika nantinya Pilkada serentak tahun 2020 menggunakan Sirekap, maka rekapitulasi oleh KPPS dilakukan melalui handphone. Hanya saja, kendalanya, jika tidak ada akses internet, petugas harus mencari sinyal untuk mengirim data ke server di KPU.

“Misalkan di tempat tersebut tidak ada sinyal atau data internet ia akan offline terlebih dahulu, jika ketemu sinyal maka offline tersebut akan terkirim ke server KPU,” ujarnya.

Terkait persiapan, KPU Kabupaten Tanjabtim melalui divisi teknis dalam waktu dekat akan mengikuti bimbingan teknis terkait dengan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ini.

"Untuk simulasi kita sudah siap. Sudah ada persiapan-persiapan, dan dalam waktu dekat devisi teknis akan mengikuti bimbingan teknis terkait persiapan Sirekap yang dimaksud. Tentu untuk dasar daripada pelaksanaan Sirekap kita harus punya cantolan regulasi, dalam hal ini PKPU, itu yang masih kita tunggu dan akan segera diterbitkan,"tutup Nurkholis.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement