Penggunaan Aplikasi Sirekap Tunggu PKPU


Kamis, 12 November 2020 - WIB - Dibaca: 752 kali

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan dan Pelaksanaan Tahap Pungut dan Hitung suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang Digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20). / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dalam proses penghitungan suara di TPS 9 Desember 2020 mendatang.

Kendati demikian, KPU Tanjabtim mengaku siap menggelar Pilkada dengan Sirekap jika regulasi didalam PKPU nantinya mengatur tentang itu. PKPU terkait Sirekap ini bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tentu kita masih menunggu PKPU. Jadi semangatnya adalah semangat untuk pemilihan serentak tahun 2020 ini menggunakan Sirekap, namun kepastian menggunakan Sirekap atau tidak kita menunggu PKPU yang akan diterapkan dalam waktu dekat,"ujar Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, usai menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka kesiapan pengamanan dan pelaksanaan tahap pungut dan hitung suara Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, yang digelar di Mapolres Tanjabtim, Rabu (11/11/20).

Nurkholis menjelaskan, jika nantinya Pilkada serentak tahun 2020 menggunakan Sirekap, maka rekapitulasi oleh KPPS dilakukan melalui handphone. Hanya saja, kendalanya, jika tidak ada akses internet, petugas harus mencari sinyal untuk mengirim data ke server di KPU.

“Misalkan di tempat tersebut tidak ada sinyal atau data internet ia akan offline terlebih dahulu, jika ketemu sinyal maka offline tersebut akan terkirim ke server KPU,” ujarnya.

Terkait persiapan, KPU Kabupaten Tanjabtim melalui divisi teknis dalam waktu dekat akan mengikuti bimbingan teknis terkait dengan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ini.

"Untuk simulasi kita sudah siap. Sudah ada persiapan-persiapan, dan dalam waktu dekat devisi teknis akan mengikuti bimbingan teknis terkait persiapan Sirekap yang dimaksud. Tentu untuk dasar daripada pelaksanaan Sirekap kita harus punya cantolan regulasi, dalam hal ini PKPU, itu yang masih kita tunggu dan akan segera diterbitkan,"tutup Nurkholis.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjung Jabung Barat Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI

??JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) gun

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Silaturahmi ke BAZNAS Pusat, Bahas Kolaborasi Program Sosial di Tanjab Barat

JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Selasa (23/9

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Buka Turnamen Futsal U-18 AFKAB, Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., resmi membuka Turnamen Futsal U-18 Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Tanjab Bara

Advertorial

Wabup Katamso Buka TC Qori-Qoriah Tahap Kedua

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., secara resmi membuka Training Centre (TC) pembinaan qori dan qoriah tahap kedua ta

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Panen Serentak Kuartal III di Renah Mendaluh

TANJABBAR – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.

Advertorial


Advertisement