SAROLANGUN - Para pengurus PSSI Kabupaten Saroalangun massa bakhti 2021-2025 resmi dikukuhkan, di aula Hotel Abadi Sarolangun pada Minggu (24/22/2022).
Pengukuhan PSSI itu dihadiri lansung oleh Ketua PSSI Provinsi Jambi Fadhil Arief, Pj Bupati Sarolangun Henrizal, Kapolres Sarolangun, Perwakilan Dandim Sarko, mantan Wakil Bupati Hillalatil Badri, Ketua PSSI Sarolangun beserta anggota, Para Anggota DPRD Sarolangun, Kepala OPD, Camat, Lurah, beserta tamu undangan lainnya.
Usai dilakukan pengukuhan, Ketua PSSI Sarolangun H Hurmin menegaskan, Ia bersama anggota PSSI lainya siap menjalankan tugas dengan tugas dengan sebaik mungkin.
"Kami pengurus siap menjalankan amanah ini, kami juga butuh dukungan suport, baik dari PSSI Provinsi, Pemda Sarolangun dan segenap masyarakat Sarolangun," katanya.
Ketua PSSI Provinsi Jambi Fadhil Arief berharap, dibawah kepemimpinan Hurmin persepak bolaan di Kabupaten Sarolangun dapat lebih baik lagi.
"Selamat menjalankan tugas untuk segenap Pengurus PSSI Sarolangun. Saya yakin dibawah Kepemimpinan Hurmin dan pengurus lainnya akan menberikan dampak positif untuk Sepak Bola Kabupaten Sarolangun," Ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sarolangun Henrizal mengucapkan selamat atas di kukuhkannya para pengurus PSSI Sarolangun massa Bakhti 2021-2022.
"Kami Pemda Sarolangun sangat mendukung PSSI Sarolangun ini, dan untuk pengurus yang baru kita berharap agar mampu mengembangkan sepak bola Sarolangun, sehingga melahirkan bibit-bibit yang berpotensi dalam dunia sepak bola," tandasnya.(*/hen)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga