KUALATUNGKAL - Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza menyayangkan sikap beberapa pengusaha Tanjabbar, selaku pemilik alat berat membandel dalam membayar wajib pajaknya untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agar tidak berlarut, DPRD meminta Dispenda Tanjab Barat agar proaktif melakukan pendataan wajib pajak alat berat di Kabupaten Tanjab Barat.
"Membayar pajak itu kan kewajiban semua orang, apalagi ini sekelas pengusaha," tutur Faizal Riza.
Dengan kondisi minus anggaran Rp 14 milyar, Faizal Riza menilai tambahan pemasukan PAD cukup efektif untuk mengurangi angka defisit.
"Harus proaktif mendata wajib pajak ini agar bisa segera menyelesaikan tunggakannya. Apalagi sekarang ini kita minus Rp 14 milyar," sambung Faizal Riza.
Sayangnya, Kadispenda Tanjab Barat, Yon Hery menolak memberi komentar tentang pendataan pajak alat berat. Menurutnya, tugas dan kewenangan penarikan pajak alat berat bukan berada pada Dispenda Kabupaten Tanjabbar.
"Itu wewenang Dispenda Provinsi. Melalui perpanjangan tangan Samsat sebagai pengelola," tutur Yon Heri via ponselnya, Selasa (11/10).
Disinggung soal pendataan wajib pajak alat berat, Yon Hery angkat tangan lantaran persoalan tersebut berada diluar tanggung jawabnya.
"Tidak ada kaitan dengan dispenda kabupaten," ujarnya singkat.
Informasi dihimpun, setidaknya ada empat pengusaha bonafit di Kabupaten Tanjab Barat yang membandel tunggakan pajak alat berat diantaranya Bujang, Acuang, Penghai dan Ati.
Pihak Samsat sendiri mengaku kesulitan menagih pajak dari pengusaha tersebut lantaran beberapa alat tidak dilaporkan.
Untuk itu, pihak Samsat melayangkan surat peringatan untuk membayar pajak dan terus melakukan pendataan serta mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.
Pengaturan pajak alat berat termasuk dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2011 dengan potongan pajak sebesar 0,2 persen dari harga jual kendaraan.
"Tiga pengusaha yang baru ini sudah kita surati. Tapi kalau Bujang ini sudah sering namun tidak pernah bayar juga," tutur Arman Yendri, Kasi pendataan Samsat Tanjab Barat.
Sayangnya, belum ada aturan yang menegaskan pemberian sanksi kepada para penunggak pajak.
"Kalau yang punya Bujang itu cuma dua yang dilaporkan, namun kita mencurigai alatnya beratnya banyak. Cuma kita tidak tahu dimana letaknya," tegas Arman. (*/ded)
Editor : Andri Damanik
BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p
TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,