Pengusaha Nunggak Alat Berat, Yon Heri: Itu Kewenangan Provinsi


Rabu, 12 Oktober 2016 - 12:29:04 WIB - Dibaca: 2185 kali

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjabbar Yon Heri.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza menyayangkan sikap beberapa pengusaha Tanjabbar, selaku pemilik alat berat membandel dalam membayar wajib pajaknya untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agar tidak berlarut, DPRD meminta Dispenda Tanjab Barat agar proaktif melakukan pendataan wajib pajak alat berat di Kabupaten Tanjab Barat.

"Membayar pajak itu kan kewajiban semua orang, apalagi ini sekelas pengusaha," tutur Faizal Riza.

Dengan kondisi minus anggaran Rp 14 milyar, Faizal Riza menilai tambahan pemasukan PAD cukup efektif untuk mengurangi angka defisit.

"Harus proaktif mendata wajib pajak ini agar bisa segera menyelesaikan tunggakannya. Apalagi sekarang ini kita minus Rp 14 milyar," sambung Faizal Riza.

Sayangnya, Kadispenda Tanjab Barat, Yon Hery menolak memberi komentar tentang pendataan pajak alat berat. Menurutnya, tugas dan kewenangan penarikan pajak alat berat bukan berada pada Dispenda Kabupaten Tanjabbar.

"Itu wewenang Dispenda Provinsi. Melalui perpanjangan tangan Samsat sebagai pengelola," tutur Yon Heri via ponselnya, Selasa (11/10).

Disinggung soal pendataan wajib pajak alat berat, Yon Hery angkat tangan lantaran persoalan tersebut berada diluar tanggung jawabnya.

"Tidak ada kaitan dengan dispenda kabupaten," ujarnya singkat.

Informasi dihimpun, setidaknya ada empat pengusaha bonafit di Kabupaten Tanjab Barat yang membandel tunggakan pajak alat berat diantaranya Bujang, Acuang,  Penghai dan Ati.

Pihak Samsat sendiri mengaku kesulitan menagih pajak dari pengusaha tersebut lantaran beberapa alat tidak dilaporkan.

Untuk itu, pihak Samsat melayangkan surat peringatan untuk membayar pajak dan terus melakukan pendataan serta mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.

Pengaturan pajak alat berat termasuk dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2011 dengan potongan pajak sebesar 0,2 persen dari harga jual kendaraan.

"Tiga pengusaha yang baru ini sudah kita surati. Tapi kalau Bujang ini sudah sering namun tidak pernah bayar juga," tutur Arman Yendri, Kasi pendataan Samsat Tanjab Barat.

Sayangnya, belum ada aturan yang menegaskan pemberian sanksi kepada para penunggak pajak.

"Kalau yang punya Bujang itu cuma dua yang dilaporkan, namun kita mencurigai alatnya beratnya banyak. Cuma kita tidak tahu dimana letaknya," tegas Arman. (*/ded)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement