KUALATUNGKAL – Perairan Tanjabbar menjadi zona rawan di Provinsi Jambi, masuknya barang haram jenis Sabu. Dari sederet kasus penangkapan terbesar, modus operandi yang dilakukan pelaku hampir sama.
Sabu-sabu dibawa melalui penumpang kapal rute Batam – Tanjungbatu – Kualatungkal. Menariknya, penumpang yang mencurigakan langsung diincar petugas dan ternyata membawa barang haram yang diduga kuat berasal dari Malaysia.
Data yang dirangkum infotanjab.com dua tahun terakhir, penangkapan terbesar terhadap kurir sabu dilakukan pada 27 Februari 2017 silam. Polres Tanjabbar dan jajaran berhasil menggagalkan sebanyak 8,7 kilogram sabu-sabu, yang dibawa penumpang KM Srikandi. Kapal ini diketahui transit di Tanjungbatu Kepri sebelum menuju ke Kualatungkal.
Tak kala banyaknya, pada 14 Juli 2018, Polres Tanjungjabung Barat dan Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri) berhasil mengamankan 6 (enam) pelaku penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang dibungkus dalam kotak kardus. Modus penyelundupan masih sama, dibawa oleh melalui kapal penumpang, yakni Kapal SB Kurnia II.
Modus yang sama, juga berhasil digagalkan Polres Tanjabbar dan jajaran. Polisi berhasil menangkap kurir sabu yang baru turun dari KM Srikandi 16, persisnya pada 19 September 2016 silam. Sebanyak 400 gram sabu berhasil ditemukan dalam tas kurir. Diduga, sabu ini juga berasal dari Malaysia.
Tak jauh beda dengan penangkapan sebelumnya, pada 6 Oktober 2018, dua kurir yang turun dari kapal penumpang, SB Kurnia II tertangkap polisi di Pelabuhan Marina. Kedua pelaku yang diamankan bernama Mysun (41) dan Subari (41) merupakan warga Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur ini menyelundupkan sabu seberat 1,1 kilogram dalam lipatan jeans yang disimpan dalam tas bewarna pink. Barang haram ini dikemas dalam tiga paket besar dibungkus lakban kuning.
Beberapa hari setelah penangkapan ini, tepatnya pada 15 Oktober 2018, Polres Tanjabbar dan jajaran juga berhasil mengamankan kurir sabu yang merupakan penumpang kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam – Kualatungkal. Dengan modus yang berbeda, sabu asal Malaysia ini, dilarutkan dan dimasukkan dalam empat botol minuman kaleng soft drink. Pelaku yang merupakan Residivis, terlibat Jaringan Internasional ini membawa sabu berkualitas baik seberat 1,6 Kg atau setara 960 mililiter.
Dari sederet penangkapan diatas, pemusnahan barang bukti dilakukan di dua tempat, yakni di Kejari Kualatungkal dan Polres Tanjabbar.
Pada 11 Agustus 2018, Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,047 kilogram. Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik disaksikan Wabup Tanjabbar dari Forkompimda. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender. Setelah itu, sabu yang telah diblender dicampur dengan oli bekas ditimbun ke dalam tanah.
Pemusnahan sabu juga dilakukan di Kejari Kualatungkal baru-baru ini. Pemusnahan sekitar 100 gram sabu ini dipimpin Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. Amir Sakib didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Tri Joko SH, Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik serta perwakilan Forkompimda dan Instansi vertikal lainnya.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari barang bukti peredaran narkoba dan tindak pidana umum sebanyak 88 Perkara dan sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat terhitung dari Juli 2017 hingga Oktober 2018.
Dua tahun yang lalu, persisnya pada 1 November 2016, Kejari Kualatungkal juga melakukan pemusnahan 886 gram sabu dan 77,8 gram ganja dari 35 perkara. Pemusnahan disaksikan Forkompinda di halaman Kantor Kejari Kualatungkal.
Belum lama ini, Wabup Tanjab Barat Drs H Amir Sakib mengatakan, atas nama Pemkab Tanjab Barat, dirinya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat lantaran berhasil menggagalkan peredaran narkoba setingkat jaringan internasional.
“Kedepannya, kami berharap kepada Polres Tanjab Barat dan penegak hukum lainnya agar terus melakukan pemantauan terhadap peredaran Narkoba. Sedikitpun Narkoba tidak boleh memasuki wilayah Kuala Tungkal, apapun jenis Narkobanya. Kalau ini dibiarkan nanti generasi muda kita menjadi lemah,” ujar Wabup dalam menghadiri pemusnahan sabu-sabu di Mapolres Tanjabbar beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kajari Tanjab Barat Tri Joko SH kepada awak media mengatakan, barang bukti narkoba terutama kasus Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika sebagian besar telah dimusnahkan, terutama yang untuk perkara-perkara yang lama dari tahun 2017 hingga sekarang.
“Jadi itu sudah kami musnahkan dan nanti untuk berikutnya mungkin di bulan Desember kita laksanakan pemusnahannya,” ujarnya.(*/eko setya/nik/IT)
Editor: It Redaksi
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba