Permohonan Pemohon Dismissal, NAHOR-YAN Jadi Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 20 Februari 2025


Kamis, 06 Februari 2025 - 21:28:31 WIB - Dibaca: 995 kali

Firmansyah bersama pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan). (*/Ist) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 02, dalam sidang putusan sela yang digelar, Rabu (5/2/2025). Dengan keputusan ini, pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan) dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta tidak jelas dan kabur.

Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur, ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang di MK.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang menegaskan, bahwa gugatan sengketa Pilkada Yalimo 2024 tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PHPU Nomor 275/XXIII/2024 Kabupaten Yalimo tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu sebagai tanda putusan final.

Menanggapi putusan MK, DR.Nahor Nekwek menyatakan, bahwa putusan ini adalah putusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif.

Nahor mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras selama proses pemilihan, dan berharap kedepan tidak ada lagi Yalimo 01,02 atau 03. sekarang Yalimo hanya satu, mari kita bangun Yalimo bersama-sama. 

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan masyarakat Yalimo. Sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Yalimo yang lebih Bersinar, “ ujar Nahor.

Firmansyah sebagai Kuasa Hukum NarYan mengatakan, Putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi semua pihak wajib menerima Putusan ini, dan masyarakat Yalimo jangan mau di provokasi dengan berita akan ada gugatan lain atau upaya hukum lain terhadap hasil Pilkada Yalimo 2024 ini.

Dengan ditolaknya Permohonan ini, KPU Yalimo akan segera menetapkan pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak sebagai bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih, ujar Firmansyah.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.(***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement