Permohonan Pemohon Dismissal, NAHOR-YAN Jadi Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 20 Februari 2025


Kamis, 06 Februari 2025 - 21:28:31 WIB - Dibaca: 1239 kali

Firmansyah bersama pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan). (*/Ist) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 02, dalam sidang putusan sela yang digelar, Rabu (5/2/2025). Dengan keputusan ini, pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan) dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta tidak jelas dan kabur.

Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur, ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang di MK.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang menegaskan, bahwa gugatan sengketa Pilkada Yalimo 2024 tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PHPU Nomor 275/XXIII/2024 Kabupaten Yalimo tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu sebagai tanda putusan final.

Menanggapi putusan MK, DR.Nahor Nekwek menyatakan, bahwa putusan ini adalah putusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif.

Nahor mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras selama proses pemilihan, dan berharap kedepan tidak ada lagi Yalimo 01,02 atau 03. sekarang Yalimo hanya satu, mari kita bangun Yalimo bersama-sama. 

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan masyarakat Yalimo. Sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Yalimo yang lebih Bersinar, “ ujar Nahor.

Firmansyah sebagai Kuasa Hukum NarYan mengatakan, Putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi semua pihak wajib menerima Putusan ini, dan masyarakat Yalimo jangan mau di provokasi dengan berita akan ada gugatan lain atau upaya hukum lain terhadap hasil Pilkada Yalimo 2024 ini.

Dengan ditolaknya Permohonan ini, KPU Yalimo akan segera menetapkan pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak sebagai bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih, ujar Firmansyah.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.(***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Turut Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Dampingi Fasha Safari Ramadhan, Berikan Santunan ke Panti Asuhan

TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar,   Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara

Advertorial

Ketua DPRD Tanjabbar Dampingi Wabup Rapat Penyelesaian Tapal Batas di Kemendagri

JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta

Advertorial


Advertisement