Permohonan Pemohon Dismissal, NAHOR-YAN Jadi Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 20 Februari 2025


Kamis, 06 Februari 2025 - 21:28:31 WIB - Dibaca: 124 kali

Firmansyah bersama pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan). (*/Ist) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 02, dalam sidang putusan sela yang digelar, Rabu (5/2/2025). Dengan keputusan ini, pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan) dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta tidak jelas dan kabur.

Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur, ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang di MK.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang menegaskan, bahwa gugatan sengketa Pilkada Yalimo 2024 tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PHPU Nomor 275/XXIII/2024 Kabupaten Yalimo tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu sebagai tanda putusan final.

Menanggapi putusan MK, DR.Nahor Nekwek menyatakan, bahwa putusan ini adalah putusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif.

Nahor mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras selama proses pemilihan, dan berharap kedepan tidak ada lagi Yalimo 01,02 atau 03. sekarang Yalimo hanya satu, mari kita bangun Yalimo bersama-sama. 

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan masyarakat Yalimo. Sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Yalimo yang lebih Bersinar, “ ujar Nahor.

Firmansyah sebagai Kuasa Hukum NarYan mengatakan, Putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi semua pihak wajib menerima Putusan ini, dan masyarakat Yalimo jangan mau di provokasi dengan berita akan ada gugatan lain atau upaya hukum lain terhadap hasil Pilkada Yalimo 2024 ini.

Dengan ditolaknya Permohonan ini, KPU Yalimo akan segera menetapkan pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak sebagai bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih, ujar Firmansyah.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.(***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' dengan Capaian 85,76 Persen

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meraih predikat kinerja baik dengan capaian rata-rata 85,76 persen berdasarkan hasil peme

Advertorial

Sekda Tanjabbar Buka Training Center Tahap I Kafilah MTQ di Hotel Ar-Riyadh

TANJABBAR – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP, M.H., membuka secara resmi Training Center (TC) Tahap Pertam

Advertorial

Presiden Prabowo Lantik Anwar Sadat dan Katamso sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Dr. H. Katamso SA, SE., ME sebagai Bupati dan Wakil

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Semangat Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang

MAGELANG - Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menunjukkan semangat yang luar biasa dalam mengikuti rangkaian kegiatan Retreat Kepala Daerah yang diadakan

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Dukung Investasi PT Pulau Sambu untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Dr. H. Katamso SA, SE, ME, menyambut baik rencana investasi PT Pulau Sambu (Unit Usaha Guntung)

Advertorial


Advertisement