Permohonan Pemohon Dismissal, NAHOR-YAN Jadi Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 20 Februari 2025


Kamis, 06 Februari 2025 - 21:28:31 WIB - Dibaca: 343 kali

Firmansyah bersama pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan). (*/Ist) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 02, dalam sidang putusan sela yang digelar, Rabu (5/2/2025). Dengan keputusan ini, pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak (NarYan) dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta tidak jelas dan kabur.

Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur, ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang di MK.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang menegaskan, bahwa gugatan sengketa Pilkada Yalimo 2024 tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PHPU Nomor 275/XXIII/2024 Kabupaten Yalimo tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu sebagai tanda putusan final.

Menanggapi putusan MK, DR.Nahor Nekwek menyatakan, bahwa putusan ini adalah putusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif.

Nahor mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras selama proses pemilihan, dan berharap kedepan tidak ada lagi Yalimo 01,02 atau 03. sekarang Yalimo hanya satu, mari kita bangun Yalimo bersama-sama. 

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan masyarakat Yalimo. Sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Yalimo yang lebih Bersinar, “ ujar Nahor.

Firmansyah sebagai Kuasa Hukum NarYan mengatakan, Putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi semua pihak wajib menerima Putusan ini, dan masyarakat Yalimo jangan mau di provokasi dengan berita akan ada gugatan lain atau upaya hukum lain terhadap hasil Pilkada Yalimo 2024 ini.

Dengan ditolaknya Permohonan ini, KPU Yalimo akan segera menetapkan pasangan Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak sebagai bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih, ujar Firmansyah.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.(***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial

Pra Penilaian Kinerja Provinsi Jambi, Katamso: Tanjabbar Berhasil Tekan Angka Stunting

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, menghadiri sekaligus mempresentasikan capaian daerah dalam acara Pra Penilaian Kinerja U

Advertorial

Berbusana Adat, Bupati Tanjab Barat dan Istri Hadiri Hari Adat Melayu Jambi ke-747

JAMBI – Pesona adat dan budaya kembali menggelora di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua

Advertorial


Advertisement