Biaya Kerusakan Tiang Pancang WFC

Pihak Kapal Baru Setor Rp 24 Juta, Pemkab Tanjabbar Minta Bantuan Kejaksaan


Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:23:40 WIB - Dibaca: 726 kali

Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjabbar Syamsul Juhari. (*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR | HALOSUMATERA – Ganti rugi kerusakan tiang pancang jembatan WFC atau Jembatan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam yang disenggol Kapal Motor Serba Guna I pada 4 Februari 2022 lalu belum juga tuntas.

Data yang dihimpun halosumatera.com dari Pemkab Tanjabbar, pada Sabtu 25 Juni 2022, bahwa pihak pemilik KM Serba Guna I baru menyetor biaya kerugian tiang pancang WFC ke Kas Umum Daerah Tanjab Barat sebesar Rp 24 juta. Pembayaran ini dilakukan sebanyak dua kali.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar, Syamsul Juhari dikonfirmasi halosumatera.com, Sabtu pagi.

“Sudah 2 kali pembayaran totalnya 24 juta baru dibayar sedangkan sisanya masih 120 juta lagi sudah lewat jatuh tempo dindo,” ujar Syamsul Juhari via pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Sabtu pagi (25/6/22).

Dikatakan Syamsul, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, bahwa jatuh tempo pembayaran tiang pancang WFC yang tersenggol kapal tersebut adalah 15 Juni 2022.

Apa langkah pemkab selanjutnya? Syamsul mengatakan, sesuai surat dari Sekda Tanjabbar, bahwa penagihan akan meminta bantuan pihak Kejaksaan Kualatungkal.

Sebagaimana hasil rapat sebelumnya, bahwa ada pointer kesepakatan apabila pihak pemilik Kapal Motor ingkar janji atau tidak sesuai kesepakatan maka Pemkab Tanjab Barat akan menyerahkan permasalahan ini secara hukum ke pihak Kejaksaan Kualatungkal selaku pengacara Negara.

“ Karena WFC tersebut aset Pemda,” kata Syamsul.

Sementara itu, Sekda Tanjabbar H Agus Sanusi dikonfirmasi halosumatera.com tidak memberikan komentar. Dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada balasan. Sedangkan Sekretaris PUPR Tanjabbar Ria Sukryanto juga membenarkan bahwa biaya ganti rugi kerusakan tiang pancang sudah pernah diangsur pemilik kapal.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Pemkab Tanjabbar yang ditandatangani Bupati melalui Sekda Tanjabbar, tertanggal 8 April 2022, Nomor 550/716/Dishub, perihal penyetoran uang kerugian tiang pancang WFC Kualatungkal ke Kas Umum Daerah Tanjabbar, disebutkan bahwa salah satu hasil kesepakatan rapat pada 15 Maret 2022, pihak KM Serba Guna I bersedia memperbaiki tiang pancang WFC sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Tanjabbar sebesar Rp 144 juta.

Penyetoran kerugian dilakukan melalui Kas Umum Daerah Kabupaten Tanjabbar dengan nomor rekening 601004372.(*/red)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement