Biaya Kerusakan Tiang Pancang WFC

Pihak Kapal Baru Setor Rp 24 Juta, Pemkab Tanjabbar Minta Bantuan Kejaksaan


Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:23:40 WIB - Dibaca: 641 kali

Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjabbar Syamsul Juhari. (*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR | HALOSUMATERA – Ganti rugi kerusakan tiang pancang jembatan WFC atau Jembatan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam yang disenggol Kapal Motor Serba Guna I pada 4 Februari 2022 lalu belum juga tuntas.

Data yang dihimpun halosumatera.com dari Pemkab Tanjabbar, pada Sabtu 25 Juni 2022, bahwa pihak pemilik KM Serba Guna I baru menyetor biaya kerugian tiang pancang WFC ke Kas Umum Daerah Tanjab Barat sebesar Rp 24 juta. Pembayaran ini dilakukan sebanyak dua kali.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar, Syamsul Juhari dikonfirmasi halosumatera.com, Sabtu pagi.

“Sudah 2 kali pembayaran totalnya 24 juta baru dibayar sedangkan sisanya masih 120 juta lagi sudah lewat jatuh tempo dindo,” ujar Syamsul Juhari via pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Sabtu pagi (25/6/22).

Dikatakan Syamsul, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, bahwa jatuh tempo pembayaran tiang pancang WFC yang tersenggol kapal tersebut adalah 15 Juni 2022.

Apa langkah pemkab selanjutnya? Syamsul mengatakan, sesuai surat dari Sekda Tanjabbar, bahwa penagihan akan meminta bantuan pihak Kejaksaan Kualatungkal.

Sebagaimana hasil rapat sebelumnya, bahwa ada pointer kesepakatan apabila pihak pemilik Kapal Motor ingkar janji atau tidak sesuai kesepakatan maka Pemkab Tanjab Barat akan menyerahkan permasalahan ini secara hukum ke pihak Kejaksaan Kualatungkal selaku pengacara Negara.

“ Karena WFC tersebut aset Pemda,” kata Syamsul.

Sementara itu, Sekda Tanjabbar H Agus Sanusi dikonfirmasi halosumatera.com tidak memberikan komentar. Dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada balasan. Sedangkan Sekretaris PUPR Tanjabbar Ria Sukryanto juga membenarkan bahwa biaya ganti rugi kerusakan tiang pancang sudah pernah diangsur pemilik kapal.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Pemkab Tanjabbar yang ditandatangani Bupati melalui Sekda Tanjabbar, tertanggal 8 April 2022, Nomor 550/716/Dishub, perihal penyetoran uang kerugian tiang pancang WFC Kualatungkal ke Kas Umum Daerah Tanjabbar, disebutkan bahwa salah satu hasil kesepakatan rapat pada 15 Maret 2022, pihak KM Serba Guna I bersedia memperbaiki tiang pancang WFC sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Tanjabbar sebesar Rp 144 juta.

Penyetoran kerugian dilakukan melalui Kas Umum Daerah Kabupaten Tanjabbar dengan nomor rekening 601004372.(*/red)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Undang Para Tokoh Agama di Rumah Kebangsaan Siginjai

JAMBI - Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi mengundang para tokoh agama di Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Selasa si

Berita Daerah

Perusahaan Pinang Ini Bangun Masjid untuk Karyawan dan Warga sekitar

TANJAB BARAT - PT Bintang Selamanya yang beroperasi di Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir memberikan sumbangsih dengan membangun Masjid di wilayah Desa Tungk

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pos PAM Lebaran di Desa Pematang Lumut, Pastikan Kesiapan Arus Mudik

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., meninjau Pos Pengamanan (PAM) Lebaran di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, pada Sabtu

Advertorial

Bupati Tanjabbar Bersama PT JBS dan PT TJP Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa

TANJABBAR - Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama PT. Jabung Barat Sakti dan PT. Tanjung Jabung Power menyalurkan santunan kepada 30 anak yatim

Advertorial

Wabup Hairan Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan HMI Cabang Tanjung Jabung Barat

TANJABBAR - Di penghujung bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH., menyelenggarakan buka puasa bersama (bu

Advertorial


Advertisement