Pimpinan DPRD Bungkam, Justru Jamal Berani Tanggapi Soal Pokir


Rabu, 20 Juli 2022 - 15:27:40 WIB - Dibaca: 1030 kali

Anggota DPRD Tanjabbar sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie SE MM.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR|HALOSUMATERA – Pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Tanjabbar sempat menjadi polemik belakangan ini. Sejumlah pihak menduga adanya campur tangan oknum DPRD terkait pokir yang telah disahkan dan menjadi program kerja di OPD terkait.

Adanya dugaan intervensi oknum dewan terkait proyek-proyek yang merupakan aspirasi dari dapilnya, mencuat dari sejumlah rekanan.

Atas informasi tersebut, Halo Sumatera berusaha menelusuri, namun tak satupun rekanan yang terang-terangan mengungkapkan dugaan intervensi tersebut ke media. Hingga saat ini juga, tak satupun Kepala Dinas di Tanjabbar yang berani menyatakan dugaan intervensi oknum DPRD terhadap proyek di dinas-dinas, seperti yang lagi santer dibicarakan saat ini.

Halosumatera.com berusaha mengkonfirmasi Kadis PUPR Tanjabbar Apridasman. Beberapa kali dihubungi dan dilakukan konfirmasi via pesan WhatsApp tak juga memberikan keterangan resmi.

Sejumlah pimpinan DPRD Tanjabbar juga bungkam saat halosumatera.com berusaha mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut. Baik itu Ketua DPRD Tanjabbar Abdullah dari PDIP, maupun para wakilnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjab Barat, Dr H Katamso SA SE ME menegaskan, jika pokok pikiran anggota dewan atau dikenal sebagai aspirasi dewan telah diatur dalam Undang-undang.

Menurut mantan Wakil Bupati Tanjabbar ini, pokok pikiran wakil rakyat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014,  Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, dah Permendagri 86 tahun 2017.

“Yang jelas pokir memang bagian dari proses perencanaan. Memang ada landasan hukum untuk itu,” ujar Katamso.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE berharap agar publik tidak menghiraukannya. Menurut politisi PDIP ini, pokir yang telah menjadi program kerja OPD adalah hak preogratif dari instansi terkait.

“Saya belum dengar soal itu (intervensi oknum DPRD,red). Kalau pun iya, jangan dihiraukan. Itu hak prerogatif OPD terkait,” ujar Hamdani kepada halosumatera.com, pekan lalu.

Secara terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Tanjungjabung Barat, Jamal Darmawan Sie SE MM angkat bicara soal polemik pokir ini.

“Perlu diketahui Pokir secara undang-undang memang diatur untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang tidak tertampung melalui Musrenbang. Namun ketika Pokir yang usulan menjadi anggaran kegiatan maka anggota DPRD tidak memiliki hak untuk intervensi program tersebut. Karena sesungguhnya pokir yang diusulkan itu untuk kepentingan masyarakat,” kata Jamal memberikan komentarnya.

Dikatakan Jamal, aspirasi DPRD yang telah disahkan dan menjadi program kegiatan di OPD, harus dikerjakan mengikuti peraturan perundang-undangan.

“ Siapa yang akan mengerjakannya itu harus sesuai peraturan perundang-undangan juga baik itu berupa PL ataupun lelang nantinya,” ujar Jamal, Rabu 20 Juli 2022 kepada halosumatera.com via pesan WhatsApp.

Kepada anggota DPRD Partai Demokrat, Jamal mengimbau agar tidak melakukan intervensi terkait pokir ke OPD. Sebab pokir yang telah disahkan menjadi anggaran sudah bukan kewenangan DPRD.

“ Pokir yang jadi anggaran bukan kewenangan anggota DPRD namun untuk pokir tetap menjadi pengawasan kita sesuai dengan fungsi DPRD yaitu pengawasan terhadap APBD,” kata Jamal yang juga tergabung dalam Fraksi Gabungan Tanjung Jabung Barat Bersatu ini.

Sebelumnya Ketua DPD NasDem Tanjabbar Riano Jayawardhana juga sempat mengomentari soal Pokir. Kata dia, pokok-pokok pikiran DPRD atau dikenal aspirasi masyarakat yang didapat melalui reses wajib diperjuangkan oleh dewan. Tentunya harus melalui mekanisme yang benar dan komunikasi yang intensif.

“Pokir itu kan usulan dari masyarakat yang wajib diperjuangkan dewan. Tentu tidak salah juga dewan berkomunikasi dengan OPD terkait sebatas mempertanyakan proses pokir mereka, tentu lewat mekanisme yang benar sehingga jauh dikatakan intervensi, sebatas disitu ada kewenangan dari lembaga DPRD,” jelas mantan anggota DPRD Tanjab Barat ini.

Sebagai Ketua DPD NasDem Tanjabbar, Riano mewanti-wanti anggota fraksinya agar tidak mencampuri urusan yang bukan kewenangan DPRD.

Tentunya, lanjut Riano, perlu peran pimpinan DPRD untuk menjembatani soal pokir agar ada satu pemahaman dengan pihak pihak-pihak terkait, sehingga proses pembangunan yang berjalan tidak terhambat.(*/tim)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial

Reses di Desa Makmur Jaya, Anggota DPRD Tanjabbar Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga

TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu

Advertorial

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae

Advertorial


Advertisement