TANJABBAR - Direktur Eksekutif LSM- Petisi Kabupaten Tanjab Barat Syarifuddin AR menyoroti soal dugaan limbah dari Pabrik Minyak Kelapa PT Sumber Waras yang berada di Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan kondisi air di anak sungai yang bermuara ke Sungai Tiram dan Sungai Pengabuan bewarna kehitaman.
Syarifuddin AR meyakini bahwa perubahan air pada anak sungai tersebut berasal dari limbah pabrik minyak kelapa di lokasi tersebut.

"Kami minta Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi, mengecek limbah tersebut. Kami minta juga DLH segera memeriksa ijin amdalnya," kata Syarifuddin.
Dikatakan dia, pihaknya bukan bermaksud mencari kesalahan dari perusahaan tersebut, namun dia ingin agar ada solusi dari dampak lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik minyak kelapa di Sungai Nibung itum
" PMK Sumber Waras diduga tidak ada sistem penampungan dan pengolahan limbahnya. Seenaknya dibuang hingga akibat limbah tersebut tumbuhan pada mati dan warna airnya terlihat hitam, lokasi Kel. Sungai Nibung, Kec. Tungkal Ilir Tanjabbar," kata Udin sapaat akrabnya kepada halosumatera.com, Senin (19/2/24).
Ditambahkan dia, jika hal ini dibiarkan akan berdampak kedepannya, apalagi buangan limbah itu bermuara ke Sungai Tiram dan Sungai Pengabuan.
"Kita khawatir ada dampak bagi lingkungan, dan semoga temuan ini ditindaklanjuti oleh DLH Tanjabbar," tukasnya.(*/nik)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga